Boroko- 09/06 Assiten Bidang Administrasi Umum Sekertaris Daerah Bolaang Mongondow Utara DR. ASRIPAN NANI, M,Si membuka secara resmi kegiatan “Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan Bidang Kelembagaan. Yang diselanggarakan oleh Biro Organisasi Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara. bertempat di Rumah makan Bounor Beach Desa Kuala Utara.
Dalam Sambutan Bupati Bolaang Mongondow Utara yang disampaikan oleh Assiten Bidang Administrasi Umum Sekertaris Daerah Bolaang Mongondow Utara DR. ASRIPAN NANI, M.Si mengatakan Saat ini Pemerintah Pusat sedang dalam proses penataan Bidang Kelembagaan sebagai upaya penyesuaian atas terobosan dan Inovasi Kelembagaan Pemerintah.
Sejalan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Pusat melakukan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah. Untuk itu, melalui momentum ini, Saya menghimbau agar Jajaran Aparatur Pemerintah daerah Bolaang Mongondow Utara dapat mengambil langkah – langkah strategis dalam penataan dan pengendalian organisasi kelembagaan perangkat daerah Bolaang Mongondow utara serta dapat memahami secara benar atas beberapa peraturan pemerintah terbaru dibidang Kelembagaan seperti Permendagri Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Kesehatan terkait penataan Kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Acara ini dihadiri dan diikuti oleh Kepala Biro Organisasi SETDA Prov. Sulut GLADY KAWATU, SH.,M.Si para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) , para camat & para Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Di awali dengan laporan Kepala Sub Bagian Fasilitas, Pembinaan dan Pengendalian Kelembagaan Kabupaten/Kota pada Bagian Kelembagaan Biro Organisasi Sekertaris Provinsi Sulawesi Utara ANITA WONGKAR, SE (hms/andi)