Assagaf: Jangan Main-Main Soal Pengelolaan Keuangan Desa

BOLTIM,Suarasulutnews.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Muhammad Assagaf menegaskan, penyaluran Anggaran Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) harus memasukan dokumen persyaratan yang diminta agar pencairan tahap dua dapat dicairkan.

“Saya beri waktu sampai tanggal 15 September untuk melengkapi dan memasukkan seluruh persyaratan tahap satu. Sepenjang persyaratan itu belum terpenuhi, kita tidak akan cairkan dana untuk tahap Dua,” ucap Assagaf saat memberikan sambutan pada pelaksanaan Pelatihan Manajemen Pemerintahan dan Pengelolaan Keuangan terhadap Penyelenggara Pemerintahan Desa.

Adapun dokumen yang diminta antara lain, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes), Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes), Rencana Kegiatan Anggaran Desa (RKAdes) dan beberapa Peraturan Desa (Perdes) lainnya.

Dirinya membeberkan bahwa, saat ini DD untuk tahap dua telah masuk di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemda Boltim. Tinggal menunggu kelengkapan persyaratan yang diminta, kemudian akan dicairkan,”Jadi, bagi Desa yang sudah memenuhi persyaratan tersebut, kita akan kucurkan dananya tanggal 16 Sepetember,”bebernya

Diingatkannya pula, kepada Sangadi sebagai pengguna anggaran bersama Sekretaris Desa sebagai penanggungjawab Administrasi Keuangan, harus bekerjasama dengan baik sebab menurutnya, DD maupun ADD adalah tanggung jawab penuh seorang pimpinan desa,”Jika tidak, maka akan berurusan dengan hukum. Jadi, jangan main-main dengan pengelolaan Keuangan Desa,” tegas, Assagaf.

Sekedar diketahui, nilai DD dan ADD yang mencapai Miliaran rupiah tersebut, akan disalurkan di tiap – tiap Desa yang tentunya telah melengkapi persyaratan yang diminta. Penyalurannya dilakukan secara fariatif yakni Rp 500 – Rp 700 juta pertahun.(Dhyrta)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.