Disinyalir Lindungi Perusahan Ilegal, LSM GERAK Laporkan Kapolda ke Mabes Polri

Aktifitas perusahaan di wilayah hutan Buyat-Bukaka Kabupaten Boltim

Aktifitas perusahaan di wilayah hutan Buyat-Bukaka Kabupaten Boltim

BOLTIM,Suarasulutnews.co.id – Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Sulawesi Utara (Sulut), Jim Robert Tindi melaporkan Kapolda Sulut ke Markas Besar (Mabes) Polri.

Pasalnya salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan, PT Sanmas Mitra Abadi yang sekarang ini sudah beralih nama PT Rihendy Tryjaya, tetap saja melakukan aktifitas diwilayah hutan Desa Buyat dan Desa Bukaka Kecamatan Kotabunan. Padahal Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah menyatakan jika keberadaan perusahaan tersebut ilegal.

Kuat dugaan, hingga masih beroperasinya perusahan ini, karena ada bekingan dari pihak Kepolisian Polda Sulawesi Utara (Sulut),”Yang namanya pertambangan dilahan hutan lindung itu tidak boleh ditolerir. Namun sayangnya, Kapolda Sulut mengeluarkan surat perintah untuk pengamanan daerah tersebut. Harusnya, sebagai lembaga negara, pihak kepolisian bertindak menindak yang salah. Sehingga atas dasar inilah, GERAK Sulut melayangkan laporan ke Mabes Polri terhadap Kapolda Sulut, ” ujar Tindi, kepada Wartawan.

Dia juga meminta dengan tegas, agar Kapolri memberikan perhatian serius terhadap kasus pertambangan yang sering terjadi Sulut. Menurutnya, Investor yang menabrak undang-undang, merupakan citra buruk terhadap hukum di Republik Indonesia (RI) ini.

“Investor yang membuat resah warga, menguras kekayaan alam tidak harus dilindungi. Mereka inilah yang harus diberikan peringatan keras, jangan ada lembaga atau pertambangan liar yang membegal undang-undang. Jika ini terjadi seperti di Boltim, berarti citra hukum kita lemah penegakannya. Oleh karena itu, pihak kepolisian dalam hal ini Kapolri wajib bertindak cepat, ” tegas aktifis Sulut ini.

Kapolda Sulut Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Wilmar Marpaung melalui Kabid Humas Polda Sulut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wilson Damanik ketika dikonfirmasi Wartawan belum ini, menyatakan bahwa Surat Perintah (Sprin) yang dikeluarkan Polda Sulut bisa diasumsikan benar, karena setiap warga Negara berhak mendapat perlindungan keamanan.

“Sebagai asumsi sementara, setelah melihat nomor Sprin dan tandatangan, saya membenarkan surat ini. Benar Sprin dikeluarkan karena sudah menjadi hak setiap warga Negara mendapat perlindungan keamanan. Namun bila hal tersebut digunakan untuk sesuatu yang melanggar aturan akan ditindaklajuti dan ditindaki, ” ujar Damanik sembari menambahkan jika perusahaan tersebut ilegal, maka pihaknya akan melakukan penindakan dengan memerangi segala bentuk kegiatan ilegal yang beraktifitas di Sulut..

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Boltim, Pryamos menegaskan hingga kini PT Sanmas yang telah beralih PT Rihendy tak mengantongi Izin sama sekali,”Kemungkinan Selasa (18/08) besok saya turun, jika benar ada aktifitas perusakan hutan secara liar, maka pihak perusak akan ditindak tegas,” ujar Pryamos(Dhyrta)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.