Boltim- Pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), akhirnya menetapkan jumlah dan besaran pembayaran zakat fitrah dan infak.
Hal ini seperti yang diterangkan Kepala Kantor Kemenag Boltim, Hi. Mohammad Subekti Ali bahwa, membayar zakat dibulan ramadhan, diwajibkan kepada setiap umat muslim untuk mensucikan jiwa.
“Jadi, selain diwajibkan berpuasa penuh di bulan ramadhan, setiap umat Muslim juga diwajibkan membayar zakat fitrah. Zakat yang dikeluarkan senilai 2,5 Kilogram (Kg) beras” terang Subekti kepada wartawan, Selasa (21/02) siang tadi.
Sementara, untuk pembayaran infak ditetapkan sebesar Rp. 10.000 setiap Kepala Keluarga (KK).”Klasifikasi pembayaran Zakat Fitrah ini, merujuk pada jenis beras sering dikonsumsi sehari – hari. Dan untuk pembayaran infak, ditetapkan sebesar Rp 10.000 setiap Kepala Keluarga (KK).” tambahnya.
Adapun ketetapan pembayaran zakat tersebut katanya, berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Kepala kantor Kementrian Agama Kabupaten Boltim Nomor B/984/KK.23.14.3/BA.01.1_06/2016 tentang penetapan Zakat Fitrah dalam bentuk beras dan uang serta infak.
Diapun menghimbau kepada masyarakat agar pembayaran infak disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
** Usul Table
Kategori Dan Jumlah Zakat Fitrah:
Kategori: -Kelas 1
-Kelas II
-kelas III
Jenis Beras yang di konsumsi:
-Beras superwin dan sejenisnya
-Beras Serayu dan sejenisnya
-Beras pemerintah/Raskin
Zakat Fitrah yang dibayar:
-Rp 30.000/orang
-Rp 27.000/orang
-Rp 20.000/orang
Jumlah Zakat Fitrah yang dibayarkan senilai dengan beras masing-masing jenis seberat 2’5 Kg(Dhyrta)
Sumber: Kantor Kemenag Boltim.