BOLTIM,suarasulutnews.co.id – Bertempat di aula Safera Desa Tombolikat Induk Kecamatan Tutuyan, pada Rabu (29/07),Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melakukan pelantikan terhadap 80 Pengawas Pemilih Lapangan (PPL).
Di dampingi oleh tiga pimpinan Panwaskab Boltim.Pelantikan yang dipimpin langsung oleh lima Ketua Panitia Pengawas dari masing – masing Kecamatan (Panwascam) ini, di lanjutkan dengan pembekalan singkat oleh Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Billy Kawuwung bersama Ketua Divisi Hukum, Penindakan dan Pelanggaran, Hariyanto.
Sementara, Ketua Panwas Boltim, Maria Ervina Damopolii yang sempat memberikan sambutan pada kegiatan pelantikan tersebut,mengatakan bahwa, dasar regulasi perekrutan PPL mengacu pada Undang – undang (UU) Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu dan UU 8 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagai landasan Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota secara langsung.
“Dan sesuai peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2015 tentang pembentukan, pemberhentian, pergantian antar waktu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten, Panwas Kecamatan dan PPL. Itu dasar pembentukannya,” kata Ervina.
Dirinya juga menjelaskan, terkait persyaratan, sama seperti perekrutan Panwaskab dan Panwascam. Dimana mekanismenya ada tertuang dalam UU Nomor 8 dan peraturan Bawaslu Nomor 3,”Untuk PPL kita ambil nama-nama dari Sangadi dan tokoh masyarakat tiga orang, selanjutnya di seleksi,” jelas Damopolii
Ditambahkannya, masa kerja untuk PPL sendiri, selama lima bulan terhitung sejak dilakukannya pelantikan,”Masa kerja PPL itu selama 5 bulan kedepan. Ini terhitung mulai hari ini,” tambahnya.(Dhyrta)