Boltim, Suarasulutnews.co.id – Kasus dugaan pelecehan lambang Negara Republik Indonesia (RI) Garuda Pancasila oleh salah satu Anggota Legislatif (Aleg), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang berinisial DP alias Deval, nampaknya sudah ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong).
Hal ini dibuktikan dengan telah dikeluarkannya surat dari Kepala Satuan Reskrim Polres Bolmong AKP A Agung GW Sitepu SIK, Nomor B/147/V/2016/Reskrim tertanggal 2 Mei 2016, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan, dimana isinya pihak penyidik akan segera melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bolmong AKP Saiful Tamu, saat dikonfirmasi pada Kamis (12/06) kemarin membenarkan adanya surat pemberitahuan dari Kasat Reskrim tersebut.”Laporan dari saudara Yance Momongan saat ini sudah dalam proses penyelidikan, dan saksi – saksi akan segera diperiksa,” ungkap Tamu.
Lebih lanjut Tamu katakan bahwa, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara, “Penyidik pembantu kami akan melakukan gelar perkara untuk naik ke tingkat penyidikan, guna kepentingan penyelidikan kami menunjuk unit III Tindak Pidana Tertentu untuk menangani kasus itu.” terangnya.
Menurutnya, dalam gelar perkara tersebut apabila terlapor dalam hal ini salah satu oknum anggota DPRD Boltim itu terbukti melakukan tindak pidana penghinaan lambang negara maka akan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau memang terbukti maka terlapor akan langsung kita proses hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, untuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yang merupakan anggota DPRD Boltim, kita tidak perlu menunggu izin dari Gubernur.” jelasnya
Sementara itu, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Boltim, Yance Momongan yang tak lain sebagai pelapor dalam kasus tersebut mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi atas langkah cepat dari aparat Polres Bolmong dalam menindak lanjuti laporannya tersebut.
“Tentunya kasus ini akan kita kawal sampai pada persidangan nanti, yang pasti kita minta pelaku harus diproses hukum karena telah melakukan pelecehan terhadap lambang garuda pancasila yang merupakan simbol negara kita.” ucapnya tegas.
Ahmad Deval Pontoh saat di komfirmasi wartawan lewat via selular, pada Jumat (13/05) siang tadi, mengaku bahwa dirinya tidak tau menau atas laporan penindak lanjutan dari perkara kasus yang membelitnya.”Saya kurang terlalu paham dengan apa yang mereka laporkan,” singkat Dewal melalui seluler.
Sekedar diketahui, DP secara resmi di Laporkan oleh Ormas Pemuda Pancasila pada tanggal 22 April 2016 lalu dengan Nomor Laporan LP/402/IV/2016/SULUT/Res-BM, dimana DP dituding sengaja merubah lambang Garuda Pancasila dan mengganti simbol lima sila dengan foto dirinya. Yang lebih miris lagi, gambar burung garuda yang sudah didesain sedemikian rupa sengaja dipasang di media sosial lewat akun Facebook miliknya pribadi serta dibagikan ke sejumlah rekannya.(Dhyrta)