Status Dua Kandidat Paslon Dinyatakan Aman

Para anggota Komisioner KPU saat menggelar jumpa Pers

Para anggota Komisioner KPU saat menggelar jumpa Pers

Boltim,Suarasulutnews.co.id – Status dua kandidat dari masing – masing Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yakni Calon Bupati, Sam Sachrul Mononto dan Calon Wakil Bupati Rusdi Gumalangit, pada Kamis, (22/10) hari ini dinyatakan aman oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boltim.

Pasalnya, Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) untuk ke dua kandidat dari Paslon yang berbeda kubu tersebut, telah dikantongi pihak KPUD Boltim.

Ketua KPUD Boltim, Awaludin Umbola menyatakan, dengan dimasukkannya dua berkas SK tersebut berarti secara persyaratan administrasi berdasarkan  peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang kemudian diperkuat oleh PKPU Nomor 12 Tahun 2015 itu sudah terpenuhi.

“Jadi sudah resmi. Untuk proses PAW (Pergantian Antar Waktu) dari Sachrul Mamonto itu belum ada karena kami masih menunggu surat dari Partai ke DPRD kemudian diberikan kepada kami sebagai aturannya,” terang Umbola.

Lebih lanjut dia tegaskan , dengan keluarnya SK pemberhentian itu, maka bagi setiap Paslon, tidak ada alasan lagi untuk tidak bisa mengikuti penyelenggaraan proses Pilkada hingga tanggal 9 Desember nanti.

“Kami berharap, kepada para pendukung masing – masing Paslon agar dapat menjaga konduktifitas keamanan ditengah tahapan Pilkada yang sementara berjalan ini. Kalau berkampanye harus sesuai aturan. Hindarilah hal – hal yang memicu terjadinya gesekan antar pendukung,” ingat Umbola.(Dhyrta)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.