3500 Nelayan Sangihe Siap Terima Asuransi

Tahuna-Pemerintah pusat dan Kabupaten Kepulauan Sangihe tetap konsisten memperhatikan kesejahteraan masyarakat khususnya nelayan. Buktinya untuk tahun anggaran 2017 ini ada 3500 nelayan Sangihe bakal menerima kartu asuransi nelayan.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sangihe Ir Feliks Gaghaube belum lama ini. Menurutnya penyaluran kartu asuransi nelayan ini sudah mulai disalurkan.

“Kartu asuransi ini sudah mulai disalurkan kepada masyarakat nelayan yang sudah terdata memiliki kartu nelayan dan memenuhi syarat ketentuan sebagai penerima asuransi sesuai aturan yang berlaku”, jelas Gaghaube.

Gaghaube juga menyatakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan taraf hidup nelayan Sangihe akan terus dilakukan. Dan Kartu Asuransi nelayan ini juga bagian dari upaya peningkatan yaraf hidup nelayan.

“Sebab sangat jelas jaminan yang diberikan pemerintah melalui klaim asuransi tersebut. Sehingga semua aktifitas nelayan Sangihe benar-benar terlindungi oleh pemerintah melalui asuransi nelayan ini”, tegasnya kembali.

Lebih lanjut Gaghube juga menyatakan sesuai usulan pemerintah Kabupaten Sangihe tahun anggaran 2017 ini telah menginput atau mengusulkan sejumlah 4700 nelayan untuk mendapatakan Asuransi namun baru disetujui pemerintah pusat sejumlah 3500 nelayan.

“Kita tetap berupaya akan melakukan lobby-lobby penambahan kembali kuota nelayan untuk mendapatkan Asuransi pada tahun anggaran mendatang sehingga semua nelayan yang berhak mendapatkan Asuransi akan terdata semuanya”, ungkapnya kembali.

Asuransi nelayan ini lanjut Gaghaube memiliki premi sebesar Rp 175 ribu per tahun per orang yang nantinya akan dibayarkan oleh pemerintah. Namun memiliki manfaat yang akan diterimah nelayan mencapai ratusan juta.

Santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan kategori kematiam akibat kecelakaan dengan nilai manfaat per orang per tahun sebesar Rp 200 juta, kematian akibat selain kecelakaan senilai Rp 160 juta, cacat tetap Rp 100 juta serta biaya pengobatan Rp 20 juta.

Demikian juga Asuransi nelayan ini berlaku juga atau mendapatkan santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan kategori kematian akibat kecelakaan diberikan santunan per orang per tahun aebesar Rp 160 juta, kematian lain selain kecelakaan Rp 160 juta, cacat tetap Rp 100 juta serta biaya pengobatan (sesuai kwitansi) Rp 20 juta.

“DKP Sangihe akan siap memfasilitasi nelayan ketika melakukan klaim terhadap Asuransi nelayan ketika terjadi hal-hal tersebut diatas kalau nelayan Sangihe dimaksud memiliki kartu nelayan dan sudah masuk dalam data base Asuransi nekayan”, imbuh Gaghaube. (eleh)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.