Empat Poin Keuntungan Masyarakat Dari UU Tapera

Empat Poin Keuntungan Masyarakat Dari UU TaperaParlemen,Suarasulutnews.co.id-Anggota Komisi VI DPR-RI Bambang Haryo Soekartono memaparkan empat poin penting keuntungan yang bisa didapatkan rakyat jika Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dijalankan dengan baik oleh pemerintah. Dia juga beranggapan Tapera merupakan perlindungan negara terhadap warganya.

“Tapera ini perlu, karena perumahan rakyat itu dibutuhkan untuk melindungi rakyat,” ungkap Bambang saat diwawancarai usai Rapat Paripurna, Selasa (23/2).

Anggota Dewan dari dapil Jawa Timur I ini menjelaskan empat poin yang dimaksud adalah, pertama, dengan adanya UU Tapera diharapkan masyarakat mendapat hunian yang layak, sehingga masyarakat bisa istirahat dengan baik, Dengan begitu mereka dapat bekerja dengan aktivitasnya masing-masing secara produktif.

Kedua pengadaan rumah untuk rakyat yang berbenghasilan menengah kebawah berdampak pada anak-anak yang ada di perumahan ini bisa belajar dengan baik, sehingga mampu melahirkan generasi bangsa yang unggul.

Ketiga, rumah bagi rakyat bisa menimbulkan rasa percaya diri masyarakat Indonesia. Dengan adanya rumah rakyat tanggung jawab negara terhadap penduduknya sebagai warga negara tentu memenuhi amanat konstitusi, yakni kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Adapun poin keempat, kata politisi dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) adalah, rumah rakyat bisa mewujudkan kesehatan lingkungan. “Rumah rakyat juga akan memberikan kesehatan bagi warganegara, masyarakat akan terlindungi dari berbagai macam penyakit,” papar Bambang.

Meskipun Bambang memiliki ekspektasi yang positif terhadap pengesahan UU Tapera ini, namun dia juga memberikan catatan agar implementasi dari UU tersebut, yang berada di bawah kewenangan pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik dan jujur, tanpa ada penyelewengan dalam prosesnya.

“Jangan sampai kasus-kasus yang pernah terjadi seperti tabungan haji terulang kembali. Di situ masih ada sesuatu yang tidak transparan. Ada indikasi permainan yang tidak fair di situ,” ujar Bambang.

Selain itu Bambang juga mengkhawatirkan ada penyalahgunaan dalam pelaksanaan UU Tapera. Dia memberi contoh pada kasus BPJS, seharusnya masyarakat yang sudah membayar iuran bisa mendapatkan pelayanan yang pantas, namun kenyataanya masih banyak kendala di lapangan. Dia berharap, semoga implementasi UU Tapera tidak demikian, sehingga masyarakat mendapat haknya.

Mengantisipasi hal tersebut Bambang merekomendasikan ada dewan pengawas dalam pelaksanaan UU Tapera ini. Termasuk DPR sebagai lembaga legislatif yang bertugas mengawasi kinerja penanggung jawab program Tapera, sehingga dalam pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik.(eko,mp) foto: Azka/parle/od/dpr.go.id)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.