Jakarta,Suarasulutnews.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pemerintah dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan mengeluarkan kebijakan penurunan uang muka (down payment/DP) pembiayaan kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui dua surat edaran (SE) yaitu SE OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor bagi Perusahaan Pembiayaan dan SE OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/Urbun) Pembiayaan Kendaraan Bermotor untuk Pembiayaan Syariah. Kedua SE tersebut mulai berlaku sejak tanggal 30 Juni 2015.
Kepala Departemen Pengawas IKNB 1A Yusman mengatakan kebijakan ini dikeluarkan untuk dapat meningkatkan kembali pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor dan secara makro dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Melalui paket peraturan tersebut, OJK menurunkan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, dan unit usaha syariah (UUS) perusahaan pembiayaan, mulai dari 5% s.d. 10%,” ujar Yusman di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Dia menjelaskan penyesuaian besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, dan UUS ini dilaksanakan secara proporsional dan terukur agar tidak meningkatkan risiko atas pembiayaan kendaraan bermotor.
Dengan demikian, penurunan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor hanya diterapkan bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki pengelolaan risiko pembiayaan yang baik, yaitu memiliki rasio NPF atau rasio aset produktif bermasalah atas piutang pembiayaan atau aset produktif kendaraan bermotor kurang dari 5%.
Berikut ini rincian penurunan DP kendaraan bermotor, yaitu
- Motor
Untuk NPF kurang dari 5 persen, DP diturunkan menjadi 15 persen untuk lembaga konvensional dan 10 persen untuk lembaga syariah. Sebelumnya DP motor adalah 20 persen. Sedangkan, untuk NPF lebih dari 5 persen, DP tetap 20 persen untuk lembaga konvensional dan 15 persen untuk lembaga pembiayaan syariah.
- Mobil untuk Tujuan Produktif
Untuk NPF kurang dari 5 persen, DP diturunkan menjadi 15 persen untuk lembaga konvensional dan lembaga syariah. Sebelumnya DP mobil untuk tujuan produktif adalah 20 persen. Sedangkan untuk NPF lebih dari 5 persen DP tetap 20 persen untuk lembaga konvensional dan lembaga pembiayaan syariah.
- Mobil untuk Tujuan Konsumtif
Untuk NPF kurang dari 5 persen, DP menjadi 20 persen untuk lembaga konvensional dan syariah. Sebelumnya DP mobil untuk tujuan konsumtif adalah 25 persen. Sedangkan untuk NPF lebih dari 5 persen, DP tetap 25 persen untuk lembaga konvensional dam syariah.
Sebagai informasi, pada triwulan I tahun 2015 penjualan kendaraan bermotor mencatat pertumbuhan negatif masing-masing sebesar -15,36% untuk penjualan mobil dan sebesar -17,27% untuk penjualan motor.
Penulis: Fajar Sulaiman/Editor: Cahyo Prayogo/Foto: Sufri Yuliardi
Sumber:wartaekonomi.co.id