Tahuna-Tim penyidik Kepolisian Resort Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali memanggil sejumlah pihak terkait dalam kasus pengadaan proyek alat sound sistem di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sangihe Tahun anggaran 2014 berbandrol kurang lebih Rp 630 juta. Terinformasikan, 5 orang di ambil keterangan oleh pihak penyidik untuk dimintai keterangan terkait proyek tersebut.
Hal ini dibenarkan Kapolres Sangihe, AKBP I Dewa Made Adyana SIK,SH,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Deny Tampenawas ketika dikonfirmasi, Selasa (03/06) kemarin.
Dikatakannya, pemanggilan terhadap lima orang ini tak lain guna mencari tahu seperti apa kasus tersebut.
“Jadi ini baru sebatas konfontir kepada lima orang ini nanti akan dikembangkan lagi kita tunggu saja perkembangannya,” ungkap Tampenawas.
Lanjut dikatakannya, yang pasti kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan, meski belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulut.Walaupun begitu proses hukum tetap jalan,” tegas Kasat Reskrim yang akrab dengan awak media ini.
Ditambahkannya, sejauh ini pihaknya telah memanggil 22 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus yang beberapa waktu lalu sempat ramai dibicarakan sesama anggpta DPRD Sangihe.(eleh)