Tahuna-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sangihe akhirnya memenangkan sengketa pilkada setelah gugatan tim pasangan Drs. H.R. Makagansa MSi-Dr. Fransiscus Silangen (MaSi) ditolak atau tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (03/04) lalu.
Pasca putusan MK, KPUD kini mulai terkonsentrasi mempersiapkan tahapan penetapan Bupati-Wabub terpiih, Jabes Gaghana SE,ME – Helmud Hontong SE, termasuk menyiapkan dokumen pelantikkan. Ketua KPUD Sangihe Elyse Sinadia SPd ditemui sejumlah wartawan membenarkannya sekaligus memastikan penetapan Bupati-Wabub Sangihe terpilih akan dilaksanakan lewat pleno terbuka tanggal 6 April 2017.
”Setelah menerima putusan MK, paling lambat tiga hari kami harus melaksanakan pleno terbuka penetapan Bupati-Wabub terpilih, dan pleno penetapan akan digelar tanggal 6 April mendatang,”ungkap Sinadia.
Disentil soal pelantikkan, menurut Sinadia sudah menjadi kewenangan DPRD dan Gubernur, karenanya setelah agenda penetapan Bupati-Wabub terpilih, KPUD masih memiliki 5 hari untuk menyiapkan berbagai dokumen yang terkait dengan pelantikkan.
”Jadi setelah penetapan KPUD memiliki 5 hari untuk menyiapkan agenda pelantikkan, karena kewenangan pelantikkan sudah menjadi kewenangn DPRD dan Gubernur,”jelasnya.
Sementara suasana kegembiraan direfleksikan masa pendukung lewat penyambutan kedatangan Gaghana-Hontong di Bandara Naha, Selasa (04/04) kemarin.
Suasana gembira pun berlanjut dengan konvoi iring-iringan kendaraan roda empat dan roda dengan mengelilingi kota Tahuna, termasuk direfleksikan dengan pelaksanaan ibadah syukur yang digelar di kediaman Gaghana.(eleh)