Menteri PAN-RB Ingatkan ASN Harus Masuk Tanggal 22 Juli

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi

Jakarta,Suarasulutnews.co.id Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi menegaskan kembali kepada para pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) pada umumnya di seluruh Indonesia, agar kembali masuk bekerja di instansi masing-masing pada tanggal 22 Juli 2015. Selain itu, Menteri juga mengingatkan agar PNS yang mudik tidak menggunakan kendaraan dinas.

Hal itu ditegaskan Menteri Yuddy untuk mengingatkan kembali seluruh aparatur negara agar mematuhi ketentuan disiplin PNS. Menurutnya, cuti bersama dan libur Idul Fitri sudah cukup sehingga tidak perlu menambah cuti atau bolos setelah tanggal 21 Juli.

“Jangan ada yang nambah liburan setelah Idul Fitri,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/07/2015).

Ia mengatakan, bagi yang ingin mengambil cuti, sejak jauh-jauh hari sebelumnya pemerintah telah menetapkan bagi PNS yang mengambil cuti agar diambil sebelum Idul Fitri. Itu pun setiap instansi harus memperhitungkan jangan sampai ada yang seluruhnya mengambil cuti, paling banyak 50 persen, sehingga aktivitas di kantor tetap berjalan.

Terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, Menteri Yuddy mengatakan bahwa pihaknya tunduk pada keputusan Wakil Presiden Jusuf kalla yang melarang penggunaan kendaraan dinas operasional untuk mudik. Yang diperbolehkan hanya kendaraan dinas yang melekat pada pejabat, bukan kendaraan operasional.

Menjawab wartawan, Men PAN-RB menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

“Sanksi berdasarkan PP itu mulai dari teguran ringan, peringatan tertulis, hingga sanksi berat berupa pemberhentian,” ujarnya.

Diakuinya, sanksi terhadap pelanggaran kedua hal di atas memang tidak masuk kategori pelanggaran berat, tetapi bukan berarti bahwa hal itu bisa diabaikan begitu saja.(rri.go.id)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.