Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR Dapat Tunjangan Kinerja Rp1,96–Rp26,3 Juta

PUPR-300x199Jakarta,Suarasulutnews.co.id-Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemerintah memandang tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Desember 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut Perpres ini, Pegawai (PNS dan Pegawai Lainnya yang ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian PUPR) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
D. Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian PUPR; e. Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi 5 ayat (1,2) Perpres tersebut.
Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres Nomor 152 Tahun 2015 itu.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 Desember 2015 itu. (Pusdatin/ES/dpr.go.id)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.