Parleme,SSN-Salah satu pekerjaan rumah yang belum selesai terklait pelaksanaan Pilkada serentak 2015 adalah masih adanya lima daerah yang tertunda pelaksanaannya. Lima daerah itu adalah Kabupaten Fak Fak (Papua), Kabupaten Simalungun (Sumatra Utara), Kota Manado (Sulawesi Utara), Kota Pematangsiantar (Sumatra Utara), dan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Komisi II meminta Kemendagri untuk mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan 5 daerah yang tertunda pelaksanaan pemungutan suaranya.” ujar Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman saat memimpin Rapat Kerja I dengan Mendagri Tjahjo Kumolo Senin (18/01) di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Senayan.
Llima daerah yang tertunda pelaksanaan Pilkada disebabkan oleh beberapa hal. Misalnya, dua dari lima daerah yakni Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fak Fak sudah mempunyai putusan akhir (Incracht) yang diputus oleh pengadilan. Sehingga KPU harus melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan UU No 8 Tahun 2015.
Selain itu, tertundanya jadwal pilkada di Kalimantan Tengah disebabkan proses pencetakan surat suara yang harus dicetak ulang, karena pasangan calon yang bersengketa tidak termuat gambarnya di dalam surat suara yang sudah berada di TPS. Sementara itu tiga daerah lainnya Kabupaten Simalungun, Kota Manado, Kota Pematangsiantar masih berupa putusan sela yang memerintahkan menunda keputusan KPU setempat tentang pembatalan calon di tiga daerah tersebut.
“Meskipun masih mengalami kekurangan, Komisi II tetap memberikan apresiasi terhadap Pemerintah atas kontribusi yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 sehingga penyelenggaraannya lancar dan kondusif.” ujar politisi Partai Golkar Dapil Sumatera Utara II ini. (hs,mp)/foto:runi/parle/iw/dpr.go.id)