Polda Kepri Tangkap 58 WNA Taiwan dan RRC

Batam- Dirkrimsus Polda Kepri Batam Kepulauan Riau menangkap dan mengamankan 58 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan China Tiongkok di dua tempat yang berbeda yang dijadikan markas untuk melakukan aksi penipuan.

Lokasi pertama di perumahan Palm Spring blk F no 33 Batam Centre Kota, dengan tersangka 38 orang, yang terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan usia di atas 20 tahun. Lokasi kedua yakni di blok E no 48  Perumahan Crown Hill  Batam Centre Kota Batam, dengan tersangka 20 WNA yang terdiri dari enam orang perempuan dan 14 orang laki- laki dewasa.

Ketiga puluh delapan warga negara asing tersebut diduga terlibat sindikat penipuan via online, dengan modus menawarkan jasa maupun barang kepada calon korbannya dengan mengantongi sejumlah data korban dari Negara mereka.

“Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan telepon genggam, laptop, telepon kabel, timbangan badan, passport dan sejumlah dokumen / catatan data no telp serta alamat korban, dan papan tulis yang di lakukan untuk mencatat data data korban yang akan di eksekusi,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Kepri Komisaris Besar Adi Karya Tobing, Jumat (26/6/2015).

Puluhan WNA tersebut, merupakan pelaku kejahatan jaringan penipuan bertaraf Internasional atau cyber crime dengan sasaran korbannya adalah warga negaranya sendiri yaitu Taiwan dan China Tingkok.

“Sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman dan penyelidikan karena aparat kepolisian masih melakukan pendataan. Kepolisian sudah mengantongi dalang atau penampung WNA tersebut di Batam untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman,” ungkap Adi.

Dari ke 58 WNA tersebut, tidak satupun bisa mengerti bahasa Indonesia, namun ada beberapa orang yang bisa bahasa Inggris yang bisa menjadi penerjemah bagi temannya dalam melakukan pendataan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam Rafli  mengatakan, ke 58 WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Sukarno Hatta Jakarta yang di lanjutkan ke Batam.

“Pihak imigrasi sampai saat ini menunggu pendataan yang di lakukan aparat kepolisian karena kasusnya belum di limpahkan ke Imigrasi,” ungkapnya. (IKA/DS)

Sumber:rri.co.id

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.