Amurang-Berdasarkan Landasan Yuridis Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 disebutkan bahwa Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) memiliki Kewenangan untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap kejahatan Pungli.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi, dalam sambutannya pada Upacara Penyematan Pin Saber Pungli, pagi tadi (Selasa,22/11/2016).
“Selain menjalankan Fungsi Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi, Tim Saber Pungli juga memiliki wewenang untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap setiap Kejahatan Pungutan Liar, Hal itu diatur dalam Pasal 4 huruf D Perpres 87 Tahun 2016,” tegasnya.
Olehnya, Kapolres Minsel mengimbau segenap Aparat Pemerintahan untuk menghindari praktik-praktik Pungutan Liar dalam Sistem Pelayanan Publik.
“Mari bersama-sama menyatukan komitmen untuk Bersih dari segala jenis Pelanggaran bahkanpun Tindak Pidana yang dapat mempermalukan pribadi, keluarga ataupun lembaga dimana tempat kita mengabdi,” tutupnya.(jaan)