Tahuna-Usai melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya, sebut saja Mawar (22) Tahun, YT alias Jaru (40), warga kampung Kalasuge Kecamatan Tabukan Utara langsung tumingkas atau lari ke Manado.
Namun upaya pria yang berprofesi petani untuk menghilangkan jejak biadabnya,kandas setelah Tim Scorpion Polres Sangihe berhasil membekuknya di Manado, tepatnya di jalan depan Hotel Sahid Kawanua, Sabtu (03/06) akhir pekan lalu.
Usai ditangkap, YT pada hari yang sama langsung dipulangkan ke Sangihe dengan KM Metro Teratai dan saat ini tengah diperiksa Tim Penyidik Polsek Tabukan Utara.
Demikian hal ini dibenarkan Kapolres Sangihe, AKBP I Dewa Made Adyana SIK, SH,MH dikonfirmsai melalui Paur Humas Ipda Nuryani, Minggu (04/06)kemarin.
”Sempat lari ke Manado, namun YT langsung diringkus Tim Scorpion dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Tabukan Utara,”ujar Nuryani.
Terbongkarnya perbuatan YT diawali beberapa hari yang lalu saat dirinya kembali hendak memaksa melampiaskan nafsu setannya, hanya saja Mawar sudah tidak mau, dan justru langsung melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya.
Dasar manusia yang sudah dirasukki nafsu biadab, YT bukannya malu dan menyadari perbuatannya, tapi justru berang dan berontak sambil merusakki rumah dan kamar Mawar, apalagi ketika ia mengetahui Mawar bersama ibunya telah minggat dari rumah dan berlindung di rumah kepala kampung setempat.
Atas perbuatan YT, Mawar bersama ibunya yang merasa ketakutan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabukan Utara. Sementara dari informasi yang terangkum, perbuatan YT sudah berlangsung sejak tahun 2010 (Saat Mawar baru berusia 16 tahun) sampai Oktober 2016.
YT juga sering mengancam Mawar untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada sang ibu, termasuk keluarga dan orang lain, hingga akhirnya Mawar dengan sisa-sisa keberaniannya mampu membongkar aib yang selama ini ia tanggung.
YT kini terancam melanggar pasal 81 (3) atau pasal 82 (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perbuhan Kedua Atas UU Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Ancaman Hukuman 15 tahun ditambah 1/3 dan atau pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT Ancaman Hukuman 12 Tahun.(eleh)