Amurang-Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan mengamankan seorang pelaku kasus penganiayaan, AGM alias Adri, 33 tahun, warga Desa Matani Satu, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Rabu malam (30/01/2019).
Lelaki AGM (Adri) diamankan usai Polisi menerima laporan aduan tindak pidana penganiayaan dari korban Victor Lukar, 23 tahun, warga Desa Matani Satu.
Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, saat dikonfirmasi menerangkan bahwa peristiwa penganiayaan ini dilatar belakangi oleh pemutusan arus listrik yang dilakukan korban terhadap rumah tersangka. “Korban mencabut aliran listrik dari rumahnya yang menuju ke rumah tersangka,” ungkap Kapolsek.
Tak terima, tersangka pun mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis parang. “Awalnya terjadi adu mulut, kemudian berlanjut pada aksi penganiayaan menggunakan sajam yang dilakukan tersangka terhadap korban,”tambah Kapolsek.
Tersangka mengayunkan parangnya namun ditangkis korban menggunakan tangan. “Korban mengalami luka robek pada telapak tangan sebelah kiri dan langsung datang melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Usai membawa korban ke rumah sakit, kami bersama hukum tua Desa Matani langsung mendatangi tersangka dan mengamankannya bersama barang bukti sajam jenis parang,” tutup Kapolsek.(arum)