Bawa sajam di lokasi keramaian, Wawan diamankan Polisi

KT alias Wawan, 16 tahun,warga Desa Raprap, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan,diamankan oleh Kepolisian Tumpaan pada Senin dinihari (21/01/2019)

KT alias Wawan, 16 tahun,warga Desa Raprap, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan,diamankan oleh Kepolisian Tumpaan pada Senin dinihari (21/01/2019)

Amurang-Kepolisian(Polsek) Tumpaan melalaui Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK)mengamankan seorang pemuda yang membawa senjata tajam (sajam) di lokasi keramaian, diketahui berinisial KT alias Wawan, 16 tahun,warga Desa Raprap, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin dinihari (21/01/2019)

Kejadian bermula saat tersangka, Wawan, yang membuat keributan di lokasi pesta, Desa Arakan, kemudian ditegur oleh pihak keluarga penyelenggara hajatan. Tak terima ditegur, tersangka kemudian pulang ke rumahnya megambil senjata tajam jenis Parang.

Sambil membawa parang, tersangka kembali datang di lokasi pesta untuk mencari orang yang telah menegurnya. Warga setempat kemudian segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian yang segera bertindak cepat mendatangi lokasi kejadian serta mengamankan tersangka.

Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan laporan kejadian ini. “Tersangka bersama barang bukti sajam yaitu sebilah parang telah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Iptu Duwi.(arum)

 

 

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.