Minsel – Seorang bocah perempuan berumur 3 tahun asal kelurahan kawangkoan bawah jaga 9, Kecamatan Amurang barat, Minsel, diduga dilecehkan kakek tirinya berinisial AP 54 tahun warga Kelurahan kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Barat, Minsel.
Menurut Kanit PPA Bripka A.R Rontuwene mengatakan bahwa korban melakukan aksinya ini sudah lebih dari 2 tahun, semenjak sang bocah berusia 1 Tahun.
“Sesuai dengan pengakuan TSK bahwa dirinya melakukan pencabulan terhadap Cucunya Sudah sekitar 2 tahun yang lalu, semenjak sang bocah masih berusia 1 tahun. kejadian pencabulan ini dengan cara sang TSK menggosokan kemaluannya ke kemaluan sang bocah. Hal ini di lakukannya di saat ibu, dan nenek korban tidak ada di rumah,” ujarnya
Akibat perbuatan tersangka, kini tersangka di amankan di Polres minsel
“Kami mendapat laporan dari seorang ibu yg tak lain istri Tersangka melaporkan atas perbuatan TSK,. Langsung Tim Opsnal Buser menuju ke Rumah TSK dan mengamankan Tersangka di rumahnya.Tanpa perlawanan.Sementara ini tersangka kami amankan, dan akibat perbuatannya Tersangka di jerat dengan Pasal 82 ayat 2 UUD no 35 Thn 2014 perubahan atas UUD NO 22 Thn 2012, tentang perlindungan anak dan perempuan (PPA). Maksimal kurungan 15 Tahun penjara,”ujar Kasat Reserse AKP. M Ali Tahir, SH ketika di jumpai di, ruangannya.
Dengan kejadian ini tak tanggung-tanggung Pdt. Michael Frans S.TH angkat bicara..
“Atas kejadian pencabulan dan pelecehan yang marak terjadi di Minsel ini.kemudian siapa yang harus di salahkan. Sehingga di sinilah peran kita orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak di bawah umur. Jangan terlalu sibuk dengan urusan dunia, sementara bekal akhirat yang menjadi penunjang hidup kita abaikan.” ujarnya(irham)