Cabul Terhadap Anak di bawah Umur HL Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

HL alias Hardi warga Desa Tenga Kecamatan Tenga tersangka cabul terhadap anak dibawah umur

HL alias Hardi warga Desa Tenga Kecamatan Tenga tersangka cabul terhadap anak dibawah umur

Amurang-Pihak Kepolisian Resort Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel),melalui Polsek Tenga berhasil mengamankan HL (Harto/Hardi), warga Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel), tersangka cabul terhadap anak dibawah umur. Tersangka HL diamankan saat sedang nongkrong di salah satu bengkel motor yang ada di Desa Tenga, malam tadi, Minggu (30/10/2016).

“HL diamankan berdasarkan Laporan dari Ibu Korban terkait dengan tindak pidana cabul yang dilakukan tersangka sejak bulan Juni 2016 terhadap korban TM (13), seorang siswi kls. I SMP. Tersangka HL (28thn), tercatat sebagai seorang Mahasiswa Semester Akhir di salah satu Perguruan Tinggi yang ada di Kota Tondano,” ungkap anggota Sektor Tenga Bripka Lumingkewas.

Sementara itu berdasarkan konfirmasi dari Kanit Reskrim Polsek Tenga Bripka Alvian Lamonge diperoleh keterangan bahwa tersangka telah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya ini saat keluarga korban tidak berada dirumah.

“Adapun korban TM merupakan warga Desa Munte Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minsel. Korban sering berada di Desa Tenga tepatnya berkunjung dirumah kakak perempuannya. Dirumah inilah tersangka sering menggauli korban saat situasi sepi,” jelas Bripka Lamonge.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara.(jaan)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.