Minsel- Anggota Kepolisian Polsek Amurang menggerebek warung yang di duga menjual miras yg tidak mengantongi izin.Penyitaan di lakukan setelah selesai upacara pagi atas perintah Kapolsek AKP. Arie Prakoso, S.IK kemudian 10 personil polsek Amurang yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Aloysius K.Langsung menuju ke Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur, Minsel.Kamis (21-07-2016).
Dari lokasi ini petugas menyita puluhan miras berbagai merek dari beberapa warung penyedia miras itu.
Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, S.IK mengatakan, dari hasil razia itu menyita puluhan Miras.
“40 botol miras merk Cap Tikus yg di isi dalam botol Aqua besar. 35 botol bir Casanova, 25 botol kasegaran sari, 25 botol segar sari dan 10 botol Champion,”jelas Kapolsek.
Razia miras itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan dan kecelakaan yang dipicu lantaran pengaruh miras. Untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif warung tersebut di razia.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari warga adanya warung miras dan sering membuat onar,”tuturnya.
Sementara itu, pemilik warung dimintai keterangan untuk mengembangkan asal muasal penyetok miras tersebut.
“Kami memeriksa pemilik warung tersebut untuk mengetahui penyetok miras kepadanya, “tandasnya.(irham)