Amurang-Tim Patola Polres Minahasa Selatan berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) tindak pidana penganiayaan JP (Jurgen), 22 tahun, warga Desa Tombatu Satu Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara. Tersangka JP (Jurgen) diamankan malam tadi, Kamis (30/8), di rumah kos-kosan wilayah Jalan Sea Kota Manado.
Katim Patola Ipda Derly Lumataw saat dikonfirmasi mengungkapkan keberhasilan penangkapan terhadap tersangka penganiayaan ini tidak terlepas dari upaya koordinasi dan kolaborasi bersama Tim Manguni Polda Sulut.
“Keberhasilan penangkapan terhadap tersangka ini tidak lepas dari kolaborasi bersama Tim Manguni Polda Sulut,” ungkap Ipda Derly.
Tersangka JP (Jurgen) merupakan DPO kasus penganiayaan yang dilakukannya pada hari Senin (19/6) lalu terhadap korban Haikun Rompis, 21 tahun, warga Desa Tonsawang Kecamatan Tombatu.
“Tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara menikam korban menggunakan senjata tajam mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di paha sebelah kiri dan kanan; tersangka kemudian melarikan diri dari kejaran petugas ke Kota Manado,” jelas Ipda Derly.
Saat hendak diamankan, tersangka JP (Jurgen) berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya.
“Tersangka dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas saat akan diamankan,” tambah Ipda Derly.
Terpantau tersangka JP (Jurgen) saat ini telah diamankan di Polsek Tombatu untuk menjalani pemeriksaan dalam rangkaian proses penyidikan pihak kepolisian.(humas/arum)