Amurang-Polsek Amurang mengamankan seorang lelaki RP (Revno), 24thn, warga Kelularahan Bitung Kecamatan Amurang Kabupaten Minsel, selaku tersangka dalam tindak pidana pengancaman serta senjata tajam (sajam).
Hal ini dikatakan Kapolsek Amurang AKP Angga Putra,SIK ,yang saat itu menerimah laporan ada nya keributan di kelurahan Bitung Kecamatan Amurang.
“RP (Revno) diamankan setelah kami menerima laporan warga tentang adanya keributan di salah satu rumah yang ada di Kelurahan Bitung malam tadi,” ungkap Kapolsek Amurang AKP Angga Putra, SIK, Minggu (8/1/2017).
Setelah diadakan penyelidikan diketahui RP (Revno) bersama seorang rekannya S (Sinyo) telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban YS (Yanti) dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur.
“Tersangka RP bersama barang bukti sebilah pisau saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan, sementara untuk tersangka S (Sinyo) masih dalam pengejaran petugas,” tutup Kapolsek.(jaan)