Amurang-Polres Minahasa Selatan resmi menahan seorang Security salah satu Hotel Berbintang.Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap seorang siswi sekolah menengah.
Peristiwa cabul ini terjadi di ruang Toilet Pos Security pada, Sabtu (20/8) sekira pkl. 14.00 wita, dimana tersangka MTH (Thamrin) melakukan pelecehan seksual terhadap korban, Anggrek (nama samaran) seorang siswi sekolah menengah yang sedang melaksanakan Praktek Kerja Industri (Prakerin) di hotel tersebut.
Tersangka MTH (Thamrin) awalnya menyuruh teman korban yakni ET (Ester) untuk memanggil korban agar datang di Pos Penjagaan Securitynya. Korban yang saat itu sementara bertugas di Restoran Hotel langsung mendatangi tersangka. Setelah tiba di Pos Security, terjadi percakapan antara tersangka dan korban bahwa tersangka hendak mengajak korban untuk jalan-jalan bersama saat libur, tapi korban menolak ajakan tersebut.
Pada saat korban akan kembali ke restoran, tersangka menarik tangan korban dengan paksa untuk masuk ke dalam toilet Pos Security. Korban memberontak dan berusaha untuk keluar namun tersangka terus mendekap dan memeluk korban serta menyerang area terlarang dari tubuh korban. Sementara itu, teman korban yakni ET (Ester) berusaha menolong korban dengan mengatakan bahwa ada mobil tamu yang akan masuk ke dalam hotel. Tersangka pun segera keluar dari dalam Pos Security untuk membuka pintu portal dan akhirnya korban berhasil meloloskan diri serta langsung melaporkan kejadian ini pada pihak Hotel.
Menanggapi laporan tentang adanya peristiwa tersebut, Pihak HRD Hotel langsung memanggil dan memeriksa tersangka, kemudian segera membawa tersangka untuk diamankan di Polres Minsel.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP M. Ali Taher,SH, saat dikonfirmasi membenarkan perihal peristiwa tindak pidana tersebut.
“Laporannya telah kami terima, saat ini tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual masuk dalam ranah tindak pidana yaitu kejahatan terhadap kehormatan kesusilaan yang diancam dengan hukuman berat.
“Tersangka dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara,” tambahnya.