Mitra-Anggota piket Polsek Tombatu mengamankan seorang lelaki berinisial YP alias Anis, 58 tahun, warga Desa Molompar Dua Utara, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Rabu (30/1/2019).
YP (Anis) diamankan polisi selaku tersangka tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban seorang perempuan Dyke Ratuwalangon, 36 tahun, warga Desa Molompar Dua Utara.
Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi di rumah tersangka pada Minggu pagi (27/1/2019). “Tersangka melakukan aksi penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan batu dan obeng,” ungkap Kapolsek.
Tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian kepala serta memar dan lebam di dada. “Korban alami luka robek di kepalanya dengan 4 (empat) jahitan, luka memar serta lebam di dada. Untuk tersangka saat ini sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” tutup Kapolsek.(arum)