AMURANG,Suarasulutnews.co.id –Pengadilan Negeri Amurang, Kamis (10/09) menggelar sidang penuntutan atas perkara kasus pembunuhan mahasiswa Unima Jeine Rarung di desa Tokin Kecamatan Motoling yang dilakukan tersangka berinisial DMP alias Mesak.
Tuntutan tersebut terungkap pada persidangan sore tadi dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Deky Wagiu,SH,MH yang juga selaku Ketua PN Amurang. Tuntutan yang dibacakan Jaksa Sterry Andih, menyebutkan jika terdakwa DMP alias Darly dikenai pasal berlapis yakni 340, 339, dan 338 KUHP, dengan tuntutan hukuman seumur hidup.
Sidang akan dilanjutkan Kamis 17 September pekan depan dengan agenda pledoi pembelaan terdakwa. JPU Sterry Fendy Andi mengatakan, tuntutan seumur hidup yang dilayangkan kepada pelaku sudah melewati berbagai pertimbangan dengan berkonsultasi bersama pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengenakan pasal 340 KUHP.
“Perbuatan pelaku tergolong sadis dan kejam yang sudah direncanakan dengan mengabisi nyawa korban Jeine Rawun, yang bersatus Mahsiswi Universitas Negeri Manado (UNIMA) smester VII. Pihak kami sudah mempelajari kasus tersebut dan memutuskan untuk menuntut pelaku dengan hukuman seumur hidup,”kata Sterry Mantan Kacab Jari Bali itu menerangkan, tuntutan yang diberikan sudah berdasarkan pertimbangan dan kajian agar kasus seperti ini tidak boleh lagi terjadi karena tidak berprikemanusiaan
.”Hasil pemeriksaan kasus memang menguatkan pelaku sudah merencanakan perbuatannya dengan membawa pisau badik saat datang ke rumah korban dengan maksud melancarkan tujuannya untuk memerkosa korban,”tegasnya.
Sementara itu Jefry Rarung selaku ayah korban yang turut serta dalam persidangan tersebut, kepada media ini mengatakan jika tuntutan seumur hidup sudah sepantasnya diterima pelaku pembunuh anaknya. Dan semoga tuntutan tersebut tidak akan berubah sampai pembacaan putusan hakim Ayah Korban Seperti diketahui, kejadian pembunuhan ini terjadi pada 22 Januari 2015 lalu di desa Tokin. Korban Jeine Rarung yang merupakan gadis belia, tewas mengenaskan dengan luka 16 tusukan pisau oleh pelaku.(jaan)