Polda Sulut Gagalkan Peredaran Sabu

 

Barang bukti berupa 11 (sebelas) paket sabu dengan berat total 8,36 gram

Barang bukti berupa 11 (sebelas) paket sabu dengan berat total 8,36 gram

Manado-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Pada Minggu (14/06/2015), Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sulut meringkus seorang pengedar sabu, HN, di halaman Bank BRI Desa Padang, Kecamatan Bintauna, Bolmong Utara, sekitar pukul 08.30 WITA.

Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket sabu dengan berat total 8,36 gram. Direktur Resnarkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulut, Kombes Pol. Edy Djubaedi, dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa diperkirakan sabu tersebut berasal dari Gorontalo.

‘’Untuk sementara, sabu diperkirakan berasal dari Gorontalo. Dan kasus ini masih akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ujar Dirresnarkoba.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik, SH, menghimbau masyarakat untuk berperanserta dalam pemberantasan narkotika.

‘’Kami mengharapkan partisipasi masyarakat untuk mendukung komitmen Polda Sulut dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika, dengan memberikan informasi kepada Polisi jika mengetahui adanya indikasi peredaran barang haram ini,” pungkas Kabid Humas.

Sumber:Humas Polda Sulut

Rate this article!
Tags:
author

Author: 

One Response

  1. author
    Author

    Suara Sulut9 years ago

    Salut buat Polda Sulut

    Reply

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.