Minsel-Pihak kepolisian Minsel yakni anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tenga atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada Minggu (23/09/2018).Lelaki CJ (Carly), 34 tahun, warga Desa Sapa Barat, jaga IV, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, mengungkapkan bahwa tersangka dilaporkan oleh istrinya, Irma Paparang (35 tahun), yang merasa ketakutan dan terancam atas kejadian kekerasan ini.
“Istri tersangka yang merasa ketakutan dan terancam, mendatangi piket SPK dan melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya tersebut, sehingga kami pun segera mendatangi TKP dan mengamankan tersangka,” ungkap Iptu Amri.
Saat diamankan oleh anggota piket Polsek Tenga, tersangka CJ (Carly) berada dalam keadaan mabuk akibat telah mengkonsumsi minuman keras. “Kronologis kejadian yaitu tersangka pulang rumah dalam keadaan mabuk, marah-marah dan merusak sejumlah perabotan rumah seperti meja dan kursi,” tambah Kapolsek.
Lanjut dijelaskan Kapolsek bahwa pihaknya akan berupaya menyelesaikan kasus ini melalui langkah mediasi melalui pembuatan surat pernyataan oleh pihak tersangka, korban dan pemerintah desa. (tim)