Polres Minsel Amankan Pelaku Pembunuhan di Desa Poopo

Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP Arya Perdana, SH, SIK, MSi

Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP Arya Perdana, SH, SIK, MSi

Amurang-Pasca diamankannya tersangka pembunuhan TR (Tony) pada hari Minggu (19/6/2016), ratusan personil Polres Minsel, terpantau digeser menuju ke Desa Poopo, tempat terjadinya peristiwa tersebut.

Kepada media ini Kasat Binmas Polres Minsel Noldy Podung mengatakan bahwa untuk personil yang digerakan ini dalam rangka cipta kondusi.

“Keseluruhan personil yang kami gerakkan ini dalam rangka cipta kondisi, kegiatan sambang, door to door, pasca terjadinya kasus pembunuhan di Desa Poopo,” ujar Kasat Binmas Noldy Podung.

Tim Gabungan dari Opsnal Buser dan Patola Polres Minsel

Tim Gabungan dari Opsnal Buser dan Patola Polres Minsel

Peristiwa pembunuhan yang mengakibatkan korban lelaki EA (Eping) meninggal dunia tersebut terjadi pada hari Minggu (19/6/2016)di Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minsel. Tim gabungan dari Opsnal Buser dan Patola Polres Minsel pun segera melaksanakan penyisiran di TKP dengan melakukan aksi gerebek kampung.

Gerebek kampung yang dilaksanakan oleh Tim gabungan ini yaitu dengan menggeledah satu per satu rumah warga serta menyisir daerah perkebunan penduduk. Sementara, pasukan gabungan dari satuan fungsi dan staf serta polsek rayon segera menutup akses jalan perbatasan di masing-masing titik ujung kampung di Desa Poopo. Beberapa jam kemudian, tersangka utama kasus pembunuhan ini yaitu TR (Toni) berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Tersangka kasus pembunuhan

Tersangka kasus pembunuhan

Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Muh. Ali Taher,SH, saat diwawancarai via WhatsApp membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“ Tersangka utama yaitu TR (Toni) telah berhasil kami amankan tanpa perlawanan, adapun barang bukti yaitu sebilah pedang yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban serta satu buah senjata tajam lainnya berupa cakram. Bersama dengan tersangka, kami juga telah mengamankan beberapa orang yang diduga kuat berada atau menyaksikan serta mengetahui tentang peristiwa pembunuhan tersebut, kasus ini masih akan kami kembangkan lagi. Untuk Tersangka utama TR dijerat dengan pasal 338 – 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun bahkan bisa sampai seumur hidup” tegas Kasat Reskrim.

Kapolres Minsel, AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi, dalam arahannya kepada seluruh personil pada apel pagi hari ini, Senin (20/6/2016), menyampaikan bahwa situasi trauma masih menyelimuti sebagian besar warga Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo, dengan adanya peristiwa pembunuhan pada kemarin hari. Oleh karena itu, sudah merupakan kewajiban polisi untuk memberikan kedamaian dan kenyamanan perasaan seluruh warga masyarakat.

“Tersangkanya kan sudah berhasil kami amankan, karena itu saya selaku Kapolres Minsel sangat mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bijak, percayakan saja penanganan kasus ini pada kami,” tegas Kapolres Minsel.Kapolres Minsel juga menjamin adanya kepastian hukum dalam penanganan kasus ini.(irham)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.