Polres Sangihe Bekuk 4 Pelaku Sindikat Pencurian Monitor Ekskavator Antar Propinsi

 

Empat pelaku (baju orange) yang berhasil diamankan oleh tim Polres Sangihe

Empat pelaku (baju orange) yang berhasil diamankan oleh tim Polres Sangihe

Sangihe – Kepolisian Resor (Polres) Sangihe berhasil membekuk empat pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian monitor dari alat berat eksakavator. Keempat pelaku yang berinisial TD,AS, AFsaat ini sudah di amankan di Mapolres Sangihe beserta dengan barang bukti. Kapolres Sangihe AKBP Sudung Napitu SIK melalui Wakapolres Sangihe Kompol Harris Bingku dalam konferensi pers yang digelar Selasa (26/2/2019), menyampaikan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Tim Polres Sangihe pada keempat pelaku ini berdasarkan pengembangan dari laporan pemilik alat berat bahwa adanya kehilangan alat berupa tiga monitor Ekskavator. “Jadi penangkapan ini berdasarkan dari laporan adanya kehilangan monitor dan alat pengukur temperatur pada Ekskavator, masing-masing milik dari Dinas Lingkungan Hidup Sangihe dan dua Pengusaha yang juga pemilik dari alat berat tersebut,” jelas Bingku.

Bingku menguraikan, keempat pelaku ditangkap dengan lokasi berbeda, dimana pelaku AS, AF dan TD dibekuk oleh tim di kompleks pelabuhan Manado pada tanggal 13 Februari 2019 lalu, setelah menangkap ketiga pelaku tersebut, Tim langsung melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil membekuk satu pelaku DT yang bertindak sebagai otak sindikat pencurian, pada tanggal 17 Februari. “Dari hasil laporan yang diterima Polres Sangihe maka langsung dilakukan pengembangan kasus oleh reserse dengan melakukan penyelidikan, dan dalam waktu satu minggu kita berhasil menangkap tersangka dan barang bukti. Untuk tiga pelaku ditangkap di Pelabuhan manado, sedangkan pelaku TD sebagai otak dari sindikat ini berhasil ditangkap oleh tim di Jakarta tepatnya di Mangga besar, Jakarta Pusat,” jelas dia.

Menurut Bingku, dalam aksinya, para pelaku selalu bekerjasama. Sebelum beraksi, di siang hari pelaku memantau situasi lokasi yang akan menjadi target. Setelah merasa aman, pelaku pun mendatangi lokasi dan melancarkan aksinya. “Pencurian dilakukan di malam hari, sedangkan di siang hari para pelaku melakukan survey di TKP, setelah berhasil, besok paginya pelaku langsung berangkat ke Manado untuk melakukan aksinya di daerah lain. Pelaku mengunakan kendaraan roda empat dalam aksi ini,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, dua pelaku adalah orang Jakarta, satu orang lainnya berasal dari Ambon dan satunya lagi berasal dari Bolaang Mongondow. Dibeberkannya lagi, sindikat pencurian antar propinsi ini sudah lama melakukan aksi mereka. Dan untuk kerugian terkait pencurian ini mencapai Rp 350 an Juta. “Kasus ini masih akan terus dilakukan pengembangan, dan bisa saja ada pelaku-pelaku lainnya yang akan diterungkap. Tentang dugaan adanya keterlibatan orang dalam kami juga belum bisa buktikan. Akibat dari tindakan pencurian ini, tersangka kami jerat dengan KUHP pasal 363 dengan hukuman pidana 7 Tahun penjara,” pungkas Bingku. (Andika)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.