Amurang-Tertangkapnya Dua warga yang menjual kupon Judi Togel disalahs atu kelurahan di Kecamatan Amurang,oleh Polsek Amurang dan Timsus Patola Minsel,yakni IW alias Ike(46thn) dan JS alias Jhon (55thn).
Kapolsek Amurang,AKP Arie Prakoso,SIK,kepada media ini membenarkan adanya pengrebekan oleh Polsek Amurang dan Timsus Patola Minsel.
“Kami mengamankan dua warga tersebut,karena meresahkan warga dengan seenaknya menjual kupon judi togel,”kata Prakoso.
Olehs ebab itu Prakoso menghimbau kepada warga untuk tidak melakukan hal yang dilakukan oleh IW alias Ike dan JS alias Jhon,”katanya.
Jika melakukan hal tersebut,maka dirinya dan anggota Polsek Amurang tidak segan segan untuk menjatuhi hukum yangs angat berat.
“Sudah banyak kali kami himbaukan kepada warga untuk menjahui yang namanya judi,apalagi yang menggunaka judi jenis togel,”kata Lelaki pasung ini.
Iapun mengatakan jika melakukan hal tersebut akan dikenai dengan pasal 303 KUHP,artinya dengan ancaman hukuman penjara.(arum)