Jakarta – Buntut dari fitnah yang dilakukan oknum yang mengaku ketua LSM Rommy JF Rumengan dan oknum dosen di Universitas Manado berinisial DS. Keduanya akhirnya diciduk aparat polisi dan masuk ke terali besi menjadi tersangka.
Keduanya diketahui memposting foto ijazah Rektor Unima Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang disebutnya palsu dalam narasinya. Mereka juga memposting surat penetapan putusan dari Kemenristekdikti yang sudah dimodifikasi untuk menguatkan bahwa ijazah sang rektor adalah palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan kedua pelaku sejak 2016 sampai 2019 beberapa kali memobilisasi massa dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, di Ombudsman RI dan di Kemenristekdikti.
Dalam orasinya saat unjuk rasa, keduanya menyatakan bahwa ijazah doktor milik Rektor Unima Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dari universitas di Perancis, adalah palsu. Sehingga mereka menuntut Rektor Unima Julyeta Paulina Amelia Runtuwene diganti.
“Setelah berunjuk rasa, mereka kemudian memposting narasi dan foto ijazah S-3 Rektor Unima Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang disebutnya palsu di media sosial di akun facebook mereka masing-masing,” kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/2/2020).
Mereka kata Yusri juga memposting surat penetapan putusan dari Kemenristekdikti yang sudah dimodifikasi untuk menyatakan bahwa ijazah sang rektor adalah palsu.
“Dari postingan itu, Rektor Unima membuat laporan dan kami melakukan penyelidikan,” kata Yusri.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan di Kemenrisdikti kata Yusri, dipastikan ijazah S-3 atau doktor Rektor Unima Julyeta Paulina Amelia Runtuwene adalah asli.
“Ini tertuang dalam surat putusan penetapan bahwa ijazah doktor sang rektor dari luar negeri adalah asli,” kata Yusri.
Karenanya tambah dia apa yang dilakukan pelaku sudah memenuhi unsur pidana. “Dan kemudian kami membekuk kedua pelaku di Manado, Sulawesi Utara, pekan lalu,” katanya.
Pihaknya kata Yusri masih mendalami motif lain pelaku serta kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (Red)