Minsel-Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus sebanyak 600 liter yang dikemas dalam galon serta kantung plastik, subuh pada,Selasa,(9/8). Minuman keras tersebut dipasok dari daerah Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara. Ratusan liter Cap Tikus ini berhasil diamankan setelah Tim Patola melakukan pembuntutan selama kurang lebih 8 (Delapan) jam sejak tadi malam yang dipimpin oleh Aipda Rico Lumempouw.
“Pada subuh pagi sekira pukul. 04.00 wita, kami memantau adanya pergerakan sebuah kendaraan jenis Daihatzu Terios Nomor Polisi DB 1649 JA,yang kami curigai membawa Cap Tikus. Selanjutnya kami melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Desa Lobu. Ketika diperiksa, kami menemukan minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 600 liter dengan besaran kapasitas pengangkutannya sudah melebihi batasan sebagaimana dicantumkan pada Surat ijinnya, ” jelas Aiptu Rico Lumempow.
Adapun minuman keras Cap Tikus ini milik dari NM (Nova), salah satu penampung Cap Tikus di Kecamatan Touluaan. Ketika di konfirmasi, NM menerangkan bahwa usaha penampungan Cap Tikus Ini telah berjalan selama kurang lebih 5 (lima) tahun. Komandan Tim Patola Polres Minsel IPDA Lukyta Putra,STK, mengungkapkan bahwa pengusaha Cap Tikus NM (Nova) memang telah menjadi TO (Target Operasi) kerena diduga kuat Cap Tikus miliknya ini dijual secara eceran di warung-warung yang ada diseputaran Kota Manado.
Sementara itu Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi, dengan tegas telah memerintahkan Satuan Reserse Narkoba untuk segera melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
“ Minuman Keras adalah Momok Besar yang sering menjadi penyebab utama tindak pidana, karena itu saya tegaskan agar kasus ini segera diusut tuntas,” tegas Kapolres Minsel. Terpantau, kendaraan serta barang bukti miras sudah berada di Polres Minahasa Selatan untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.(irham)