Tim Patola Minsel Amankan Penjual Kupon Togel

Tersangka OM dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara

Tersangka OM dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara

Amurang-Tim Patola berhasil mengamankan seorang penjual kupon togel yaitu OM (Oddy), warga Desa Poigar Satu Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minsel, Kamis (3/11/2016). Tersangka OM diamankan saat sedang menjual kupon togel jenis Sydney.

Komandan Tim Patola IPDA Lukyta Putra,STK, saat dikonfirmasi menjelaskan kronologis penangkapan tersangka togel ini.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian togel di Desa Poigar Satu Jaga satu, kami langsung meluncur menuju TKP. Sesampainya di TKP, kami segera melakukan penyelidikan. Tak berselang lama kami memantau adanya kegiatan tulis menulis kupon togel, saat itu langsung kami adakan penggerebekan serta melakukan penggeledahan di area sekitar TKP. Dari aksi penggebrekan ini, kami berhasil mengamankan tersangka OM dan sejumlah barang bukti,” jelas Dan Tim Patola.

Saat ini tersangka OM bersama barang bukti berupa uang tunai taruhan Rp. 320.000, 2 (dua) unit Hand Phone, 3 (tiga) lembar kertas rekapan dan 1 buku Shio telah diamankan di Polres Minsel untuk proses Penyidikan.

Tersangka OM dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(jaan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.