KOTAMOBAGU,Moment perayaan HUT Bhayangkara Ke-78 tahun, institusi kepolisian khususnya Polda sulut kembali diterpa isu kurang mengenakan. Isu kurang mengenakan yang dialamat ke Polda sulut tersebut terkait penanganan kasus tindak pidana kejahatan perbankan penggelapan enam sertifikat jaminan milik warga yang melibatkan salah satu bank ternama didaerah ini Bank SulutGo (BSG) yang saat ini sedang ditangani pihak Polda Sulut, dimana hingga kini menggantung dan belum ada penetapan tersangkanya. Senin, (01/07/2024).
Seperti dilansir media sulutpos, kasus penggelapan enam sertifikat jaminan milik warga yang melibatkan Bank SulutGo (BSG) sebagai terlapor, hingga kini tak ada kejelasan dan menjadi sorotan.
Menggantungnya kasus penggelapan sertifikat yang sudah berjalan 20 bulan (23 November 2022 – 1 Juli 2024) dipolda sulut tersebut diketahui akibat proses penyelidikan maupun penyidikannya yang belum rampung.
Dengan terlalu lambatnya proses penanganan kasus tersebut, Sontak ini menimbulkan pertanyaan dimasyarakat. Kenapa…apa yang terjadi dengan penyidik Polda Sulut yang hingga kini belum menetapkan tersangka yang telah menggelapkan enam jaminan sertifikat milik warga.
Padahal, seperti diketahui baik Bank SulutGo (BSG=pegawai), maupun pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), ditiga wilayah Bolmong Raya tersebut telah dipanggil dan diperiksa penyidik Ditreskrimsus Bidang Perbankan Polda Sulut.
Kepada awak media ahli waris yang juga selaku pelapor Poppy Paramata mengatakan, dimana tahap penyelidikan kasus tersebut sebenarnya sudah tuntas. Bahkan sudah dilakukan gelar perkara. Dan hasil penyelidikan juga sudah dipaparkan pada bulan Mei 2024 kemarin.
Harusnya sambung Poppy Paramata dengan rens waktu yang panjang 20 bulan ini, dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan bahkan gelar perkara, harusnya ini sudah masuk ke penetapan tersangka. Itu namanya baru jalan prosesnya. Sehingga ini tidak terkesan di ulur.
“Namun kami sangat yakin dan percaya bahwa penyidik Polda sulut akan bekerja sesuai SOP. Namun, untuk meminimalisir jangan nanti timbul persepsi publik yang kurang baik terhadap kinerja penyidik, maka kami berharap penetapan tersangka ini sebaiknya secepatnya dilakukan. Karena tujuannya untuk memberikan kepastian hukum atas masalah yang sudah kami laporkan sejak tanggal 23 November 2022 lalu”. Ujar Poppy Paramata berharap.
Bahkan kata Poppy Paramata, dengan lambatnya penetapan tersangka ini, dikhawatirkan ini berpotensi melahirkan skenario yang bisa merugikan pelapor, serta kuat adanya indikasi dapat mempengaruhi proses sidik yang sedang berjalan.
Diluar dugaan, ahli waris Poppy Paramata kepada awak media mengaku dimana sewaktu dirinya melakukan identifikasi lahan miliknya, sempat mendapat bukti baru terkait upaya menghilangkan lahan miliknya.
“Pak saya sudah turun ke pemerintah Desa dan meng-identifikasi semua aset tanah yang tercantum dalam SHM tersebut. Nah,,saya menemukan adanya dugaan skenario baru untuk mengaburkan posisi aset tanah yang sebenarnya, dan itu terungkap pada saat saya turun mengkroscek di lapangan, di beberkan salah satu oknum kepala Desa bahwa dirinya terkesan terus di paksa oleh seseorang untuk menandatangani berkas pembuatan sertifikat yang baru, tapi bersangkutan menolaknya akibat tidak mau terseret dalam pusaran kasus yang di laporkan itu,”ungkap Poppy.
Poppy Paramata pun diakhir percakapannya mengatakan, Dirgahayu Bhayangkara. Semoga diHari Ulang Tahunnya yang Ke-78 tahun ini, Polri selalu memberikan pelayanan terbaik dan menjadi pelindung serta pengayom masyarakat, sekaligus dapat memberikan kepastian hukum atas berbagai perkara yang di laporkan, lebih khusus di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara.
“Selamat Hari Bhayangkara ke 78 tahun, dan semoga Polda Sulut senantiasa terus menjadi garda terdepan dalam memberantas dan mengungkap berbagai kasus praktek mafia perbankan yang terjadi di Sulawesi Utara,”pungkas Poppy Paramata.
Terpisah Kasubdit Perbankan Polda Sulut AKBP Heru H Hantoro, ketika di konfirmasi awak media, menjawab, bahwa penanganan penyidikan atas kasus itu, masih dalam pemeriksaan saksi ahli.
“Masih dalam pemeriksaan saksi ahli.”jawabnya singkat.
Namun saat disinggung terkait membutuhkan waktu berapa lama lagi pemeriksaan saksi ahli, dan penetapan tersangkanya, sayang…pertanyaan awak media tersebut, belum dapat dijawab Kasubdit Perbankan Polda Sulut. (R)