Kotamobagu- Meski pihak Kementerian dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melarang Kegiatan perploncoan terhadap pihak Sekolah se-Indonesia, namun di Kota Kotamobagu (KK) hingga kini masih terus terjadi.
Ratusan siswa salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kotamobagu yang berada di Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan, pada Selasa (19/07) hari ini mewajibkan para siswa barunya untuk mengikuti latihan Peraturan Baris Berbaris (PBB), dimana dalam latihan tersebut, para peserta menggunakan gantungan nama dari sebuah kertas karton yang bertuliskan kata-kata yang tidak pantas dan tidak mendidik.
Selain itu, para siswa baru ini pun kerap mendapat perlakuan yang kurang baik dari kakak kelas mereka. Bahkan para kakak kelas tidak segan – segan memasukkan permen ke mulut siswa baru secara bergantian.
Mirisnya, para guru-guru di Sekolah tersebut, seakan tidak memperdulikan aktifitas perploncoan yang dilakukan para kakak kelas itu.
“Kami merasa jijik dan kesal karena kami disuguhkan air minum menggunakan sedotan dan diminum secara bergantian. Ada juga permen dimasukan ke mulut orang lain kemudian dimasukan kembali ke mulut yang lain” ujar Dodi Setiawan, salah satu siswa baru di Sekolah itu.
Hal yang sama diungkapkan oleh siswa lain, dimana mereka merasa ketakutan sehingga harus rela melakukan apa yang diperintahkan meski sudah diluar batas kewajaran.
“Walaupun kami perempuan, kami tetap disuruh push up, Ini kami lakukan karena kami takut dianggap tidak mematuhi peraturan sekolah.” ungkap Sarina Usman Kalo.
Tak hanya itu, para siswa baru ini juga diperintahkan wajib untuk mengumpulkan tanda tangan kakak kelas agar tudak mendapat ganjaran.
“Kami disuruh cari tanda tangan kakak panitia, kalau tidak yah kami akan dikenakan sanksi, sehingga kami ikut saja perintah yang ada.” ujar Marlina menambahkan
Sementara, Pihak Sekolah saat dimintai keterangan mengenai perlakukan perploncoan tersebut membantah peniadaan Masa Orientasi Sekolah (MOS) oleh Kemendikbud Republik Indonesia (RI).
“Banyak salah penafsiran, MOS ini bukan ditiadakan, melainkan hanya untuk pengenalan lingkungan dan pendidikan karakter asal tidak menyalahi aturan KemenPAN” Kata Komang Suparta, Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan SMKN 2 Kotamobagu.
Adapun aktivitas perploncoaan yang dilakukan kakak kelas itu, Suparta mengaku jika dirinya belum menerima laporan adanya kegiatan Bullyng terhadap siswa baru.
“Sebenarnya kami larang, kami hanya mengizinkan panitia untuk memberikan gantungan nama kepada siswa baru dengan menggunakan nama Pahlawan, Cuma anak-anak jaman sekarang sudah lebih ke model spesifikasi Komik,” katanya santai.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga (Disdikpora), Rukmi Simbala menegaskan bahwa, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi Sekolah yang melawan aturan.”Kami akan beri sanksi tertulis berupa teguran kepada pihak sekolah.” ujar Rukmi.(Dhyrta)