Oprasi Yang Dilakukan Oleh Dishub Manado di Jln. Piere Tendean Boulevard Dan Jalan Samrat.
MANADO,- PULUHAN kendaraan roda dua maupun roda empat yang Kumabal dan kedapatan terparkir sembarangan di jalan maupun trotoar sepanjang Jalan Piere Tendean Boulevard, dan jalan Samrat harus mengalami nasib naas, Kamis (11/01) pagi hingga sore tadi.
Pasalnya, kendaraan tersebut terpaksa harus dikempeskan bannya karena melanggar aturan lalu lintas serta Peraturan Walikota (Perwako) Manado Nomor 04 Tahun 2018. Operasi penertiban kendaraan di Boulevard dimulai dari pertigaan patung Mongisidi-Tendean sampai belakang Kantor Telkom dan dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Manado M Sofyan, dengan melibatkan sejumlah personil Dishub.
“Sampai saat ini sudah banyak kendaraan yang kami kempeskan bannya karena parkir di sembarang tempat baik di jalan maupun di atas trotoar. Karena, di sepanjang jalan Piere Tendean Boulevard ini sudah ada tanda larangan tidak boleh parkir, apalagi kami tidak kompromi dengan kendaraan yang parkir di atas trotoar,” ujar Sofyan yang turut didampingi Kepala Bagian Pemerintahan dan Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota (Pemkot) Manado Steven Runtuwene SSos.
Dikatakan, operasi seperti ini sudah sejak lama dilakukan Dishub Manado bekerjasama dengan kepolisian. Sehingga, sosialisasi dilarang parkir di Jalan Piere Tendean dan sejumlah jalan protokol lainnya telah diketahui masyarakat. Tahun 2018 ini, menurut Sofyan, lebih dipertegas sesuai instruksi Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA.
“Operasi penertiban seperti yang kita lakukan sekarang ini, sudah lama dilakukan. Namun, memasuki tahun 2018 ini, operasi ini lebih dipertegas sesuai instruksi Pak Walikota, terutama bagi kendaraan yang kedapatan parkir diatas trotoar,” tukas mantan Camat Tikala itu.
Olehnya, Sofyan mengimbau warga Kota Manado agar tidak memarkir kendaraannya di sembarang tempat, termasuk diatas trotoar lagi. Jika kedapatan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran tersebut.
“Kalau sekarang ini, kami masih melakukan pendekatan persuasif dengan meminta pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya ditempat aman. Sebagai pemerintah kami imbau kepada masyarakat untuk mentaati aturan lalu lintas serta tidak memarkir kendaraannya diatas trotoar,” tandas Sofyan.(Humas/jaan)