Pemerintahan Jokowi – JK membuat gebrakan baru dengan mengubah aturan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai tahun ini, kenaikan pangkat PNS berlaku otomatis tiap 4 tahun tanpa ada pengajuan dari institusi kepegawaian.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman mengatakan aturan baru ini sudah berlaku secara substansif dengan payung hukum UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan aturan resminya masih dalam tahap penyelesaian.
“Alasannya itu ada di UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan ini, rekruitmen pengembangan karir serta penggajian tidak boleh repot dan ini berdasarkan kompetensi dan kinerja,” ucap Herman ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Jumat (29/5).
Herman mengakui, selama ini kenaikan pangkat PNS sangat repot dan ribet. Pasalnya, PNS yang mau naik gaji harus mengajukan ke institusi kepegawaian dan diteruskan ke BKD hingga ke BKN. Proses ini cukup memakan waktu.
“Kenaikan pangkat dari dulu memang sudah ada setiap 4 tahun. Cuma sebelumnya repot dan ribet, harus mengajukan ke banyak institusi. Dengan aturan baru ini, ke depannya BKN menata untuk kenaikan pangkat otomatis. BKN akan beri data ke daerah karena BKN punya semua data PNS,” katanya.
Menurut Herman, bagi PNS yang berkinerja baik dan tidak mempunyai masalah hukum akan naik pangkat secara otomatis. Proses kenaikan pangkat juga tidak akan memakan waktu lama.
“Misalnya setelah kita konfirmasi, bulan berikutnya naik pangkat. kalau tidak ada kendala kinerja langsung, tidak perlu dijemput-jemput ini akan menjadikan pelayanan efektif efisien,” tutupnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
“Paradigmanya harus diubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan,” kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, seperti dilansir situs sekretariat Kabinet di Jakarta, kamis (14/5).
Bima Aria menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan.