Manado – Senator DR. Maya Rumantir. MA.Ph.D bersama tim kerja, melakukan kunjungan kerja di kantor Pusat Statistik Sulawesi Utara, Rabu (01/03-2023).
Adapun kunjungan kerja kali ini, anggota komite IV DPD-RI di daerah pemilihan Sulawesi Utara, dalam rangka pengawasan undang – undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik yang di fokuskan pada pengawasan persiapan kegiatan sensus pertanian tahun 2023.
Kunjungan kerja Senator Maya Rumantir, bersama tim kerja, di sambut hangat oleh kepala Kantor Pusat Statistik Sulawesi Utara, Asim Saputra. SST.M.Ec.Dev. beserta para pegawai BPS Prov.Sulut.
Kunjungan tersebut merupakan salah satu wujud komitmen DPD-RI terhadap amanat konstitusi sesuai dengan undang -undang nomor 16 tahun 1997.
Hal ini termaktub dalam pasal 22D ayat(3) UUD 1945, yang berbunyi ;Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang mengenai : Otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara , pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk di tidaklanjuti.
BPS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab lansung kepada Presiden. Di tahun 2023 BPS bertugas melakukan sensus pertanian yang ke tujuh.
Kehadiran Senator Maya Rumantir dan tim kerjanya pada kantor BPS Sulut adalah bentuk pengawasan. Adapun kunker saat itu berjalan lancar dan di sambut hangat oleh pimpinan BPS Sulut beserta staf.
Selanjutnya Senator Maya Rumantir bersama tim kerja melanjutkan kunjungan kerja ke salah satu usaha UMKM, PT Sabayu Berkah.
(Farly Bujung.)