Manado-RAPAT Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado dalam rangka pembahasaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017, dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Manado, Senin (28/11) malam.
Rapat yang berlangsung hingga Selasa (29/11) dini hari itu, dipimpin Ketua DPRD Manado Nortje Van Bone didampingi Wakil Ketua DPRD dr Richard Sualang, dihadiri Walikota Manado DR Ir G.S Vicky Lumentut SH MSi DEA.
Diawali dengan pembacaan hasil pembahasan komisi-komisi dengan mitra kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Komisi A dibacakan Syariffudin Saafa, Komisi B oleh Nurasyid Abdurahman, Komisi C dibacakan Stenly Tamo dan Komisi D oleh Abdul Wahid Ibrahim.
Berbagai kritikan dewan disampaikan terkait anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun 2017. Dimana, ada beberapa anggaran kegiatan yang dipangkas kemudian dialihkan ke program lainnya. Termasuk dana duka yang dikurangi Rp2 Miliar dari Rp12 Miliar menjadi Rp10 Miliar.
DPRD beralasan pemangkasan anggaran dana santunan duka tersebut dilakukan mengingat penggunaan anggaran untuk warga kota yang mengalami peristiwa duka setiap tahun tidak mencapai Rp12 Miliar.
Meski demikian, seluruh komisi mengaku tidak menemui kendala dalam pembahasan dengan SKPD bahkan mereka menyetujui Ranperda APBD 2017 ditetapkan sebagai Perda. Dasar itulah sehingga Ketua DPRD yang memegang kendali rapat langsung mengetuk palu pertanda APBD 2017 sah dan segera dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, usai penandatanganan Berita Acara dan Surat Keputusan (SK) penetapan APBD tahun 2017, Walikota GSVL memberikan apresiasi atas kerjasama, kerja keras dan kerja cerdas Badan Anggaran (Banggar) DPRD Manado dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Manado yang berhasil merampungkan pembahasan APBD 2017.
“Kita semua berharap APBD 2017 yang didalamnya tertuang visi dan misi kami saya dan Pak Wakil Walikota, akan lebih banyak mengakomodir kepentingan masyarakat Kota Manado. Terima kasih atas kerjasama, kerja keras dan kerja cerdas kita semua dalam merampungkan APBD 2017 ini,” tukas Walikota GSVL.
Terkait proyek pembangunan pasar tradisional bantuan pemerintah pusat, Walikota GSVL tegaskan tidak lagi diberikan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melainkan dialihkan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Manado.
“Saya tidak ingin proyek ini jadi mubazir karena lambatnya penanganan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sehingga kedepan proyek pembangunan pasar tradisional dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum karena mereka lebih paham tentang pekerjaan pembangunan,” tandas Walikota GSVL.
Menyangkut piala Adipura yang hingga kini belum diraih Kota Manado, Walikota GSVL menandaskan kendala utama adalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo yang tidak memadai.
“Selama TPA kita belum dibenahi, maka kita belum akan mendapatkan Piala Adipura. Masalah sampah kita masih jadi kendala, sehingga bersama dengan pemerintah Provinsi segera dibangun TPA regional di wilayah Kabupaten Minahasa Utara,” kata orang nomor satu di Manado itu.
Rapat paripurna diikuti para anggota DPRD Manado, para Asisten, kepala SKPD, Camat dan Lurah se-Kota Manado.
Sebelumnya, rapat paripurna DPRD Manado juga menyetujui pembahasan 22 Ranperda menjadi Perda yakni 11 Perda inisiatif DPRD dan 11 Perda usulan SKPD.
Hal itu disampaikan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPRD Manado sekaligus Ketua Badan Pembentukan Perda Hengky Kawalo.(js)