Manado – Wali Kota Manado Andrei Angouw menghadiri acara Launching Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Manado di Kantor Camat Sario, Selasa (12/04-22)
Pengadaan rumah restorative justice ini dalam rangka mendorong masyarakat agar dapat mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dengan musyawarah mufakat hingga mencapai keadilan secara kekeluargaan dengan memedomani Peraturan Jaksa Agung R.I nonor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pencanangan ini dilaksanakan di Kelurahan Sario Kecamatan Sario sebagai rumah restorative justice “Wale Adhyaksa”.
Setelah acara pembukaan Wali Kota menyampaikan sambutan mewakili undangan. Wali kota menyinggung soal nilai-nilai luar yang akan mempengaruhi kehidupan sosial kita sebagai masyarakat.
Wali kota menjelaskan soal falsafah si tou timou tumou tou yang ada dilogo Kota Manado dimana manusia lahir untuk memanusiakan orang lain.
Selesai sambutan Wali Kota dilanjutkan dengan sambutan Kajati Sulut sekaligus peresmian Rumah restorative Justice secara simbolis untuk Kejaksaan Negeri Manado, Minahasa Selatan, Minahasa Utara dan Kabupaten Talaud.
Selesai acara peresmian dilanjutkan dengan pengguntingan pita serta penandatanganan prasasti rumah restorative justice untuk Kota Manado, Minahasa Selatan, Minahasa Utara dan Kabupaten Talaud oleh Kejati Sulut.
Hadir Dalam kegiatan ini selain Kajati, juga Wakajati Sulut, Ketua DPPRD Kota Manado Dra. Altje Dondokambey M. Kes, Apt, Kepala Kejaksanaan Negeri Manado, Kapolres Manado, Dandim Manado, Sekretaris Pemerintah Kota Dr. Micler C.S. Lakat S.H, M.H, Asisten I Pemerintah Kota Heri Saptono, Ketua BKSUA Kota Manado Pdt. Yudi Tunari, Ketua FKDM Kota Manado Bryan Waleleng, Camat Sario, para Lurah serta undangan lainnya.
Hadir juga secara virtual Bupati Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Kabupaten Talaud, para Kajari serta jajaran forkopimdanya.
(YJ)