MINAHASA – Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring, MSi (ROR) menyambangi Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Kunjungan Bupati kali ini adalah dalam rangka konsultasi mengenai target capaian, indikator kinerja utama dan indikator kinerja kunci dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa tahun 2018-2023.
Pada kesempatan ini, Bupati yang didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Minahasa, Dr Wilford Siagian dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Drs Donald Wagey, diterima oleh Adisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Ronald Andrea Annas dan Nadjamudin Mointang.
Bupati ROR menjelaskan perihal kunjungannya di Kantor KemenPAN-RB. Menurutnya, penyelarasan draft RPJMD ini sangat penting sebagai wujud sinergitas sasaran kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dan program-program Pemerintah Pusat.
“Sebelumnya kita juga telah mengkonsultasikan draft RPJMD ini dengan pemerintah provinsi dan telah mendapatkan persetujuan. Jadi konsultasi di kementerian ini adalah merupakan tindaklanjut, sehingga visi saya dan Pak Wakil Bupati untuk mewujudkan Minahasa maju dalam ekonomi dan budaya, berdaulat adil dan sejahtera dapat berjalan baik dan maksimal serta selaras dengan sasaran kerja baik pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,” ungkap Bupati ROR.
Sementara dari hasil konsultasi ini, Tim Pemkab Minahasa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Bappelitbangda, Bagian Organisasi Setdakab dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan urusan wajib, dijadwalkan pada minggu depan akan melaksanakan pelatihan dan pendalaman di kantor KemenPAN-RB.
“Kemudian hasil pelatihan di kementerian akan ditindaklanjuti dengan pelatihan kepada seluruh Kepala OPD dan Pejabat Eselon III serta kasubag perencana di kabupaten Minahasa oleh Tim KemenPAN-RB di Tondano,” jelas Bupati ROR.
Adapun OPD urusan wajib yang dimaksud meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (Thio Metuak)