MINAHASA – Bupati Minahasa, Dr. Ir. Royke O. Roring, MSi menegaskan tidak ada hari atau tanggal khusus dalam pelaksanaan pengucapan syukur di Kabupaten Minahasa di Tahun 2020 ini. Hal itu dilakukan untuk mengatisipasi berkumpulnya warga pada pengucapan syukur.
Untuk itu, Bupati Roring mengeluarkan surat Edaran Bupati tentang Bulan Pengucapan syukur Kabupaten Minahasa, nomor 639/BM-VII-2020, tanggal 17 Juli 2020, surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan rapat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pemkab Minahasa pada Kamis 16 Juli 2020.
Dijelaskan Bupati pengucapan syukur dilaksanakan tidak serentak dan berlangsung pada akhir Bulan Juli dan sepanjang Bulan Agustus 2020 dirangkaikan dengan syukur HUT ke-75 Kemerdekaan RI dan tetap memperhatikan zona risiko Covid-19 di masing-masing desa/kelurahan
“Walaupun penetapan zona ini bisa berubah kapan saja sesuai perkembangan kasus di masing-masing wilayah. Pengucapan Syukur tidak dalam bentuk pesta dan mengikuti anjuran protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah” ujar Bupati
Ibadahnya dilaksanakan di rumah ibadah dan rumah masing-masing, warga tidak diperkenankan menjamu tamu yang berkunjung termasuk warga yang dari luar Minahasa. Dihimbau juga agar tidak menyediakan konsumsi di rumah ibadah untuk tamu juga di rumah warga hanya untuk keluarga di dalam rumah itu saja termasuk tidak menyediakan dan mengkonsumsi minuman keras.
“Kegiatan ibadah yang dilakukan di rumah ibadah diingatkan lagi untuk mengikuti protokol kesehatan termasuk tidak berjabat tangan. Sementara itu kepada tim pemantau Covid-19 melakukan pengawasan terhadap kebijakan ini” diingatkan Bupati Roring. (Marchel/Frayno)