Minahasa – Penetapan RKPDes Desa Tempok Selatan Kecamatan Tompaso hari ini ( Kamis 20 Oktober 2022) telah rampung. Pelaksanaan Musrembangdes, desa Tempok Selatan kecamatan Tompaso, di adakan di balai kemasyarakatan desa, selesai dengan menyimpulkan hasil Rencana Kerja Pemerintah Desa atau yang lazim disebut RKPDes.
Kegiatan tersebut di buka oleh hukum Tua Desa Tempok Selatan Max Langi, dan di hadiri lansung oleh Pemerintah Kecamatan Tompaso, Camat Stenly Umboh.SSTP.MAP. dan staf kecamatan, serta petugas pendamping desa lokal Yersi Onibala SE dan kawan-kawan, serta para perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Hukumtua Desa Tempok Max Langi, sehubungan dengan pelaksanaan musrenbangdes menjelaskan bahwa; mussrenbangdes pada prinsipnya adalah hasil musyawarah dari masyarakat yang di dapat dari musyawarah desa.
Selanjutnya pemerintah desa menetapkan musyarah masyarakat tersebut di susun pada RKPdes. Tentunya kami selaku pemerintah melihat usulan usulan dalam musyawarah yang bersifat prioritas.
Adapun hasil rampungan yang ditetapkan pada RKPdes kali ini, yakni penyelesaian pekerjaan gedung kemasyarakatan Desa Tempok Selatan. Selaku pemerintah Desa kami sangat mengapresiasi kepada BPD yang telah menyelenggarakan musyawarah desa beberapa waktu yang lalu dan telah menyerahkan kepada tim tujuh, dan kami pemerintah telah menyikapi putusan yang telah di ambil.
Adapun skala prioritas dalam rencana pembangunan di tahun yang akan berjalan 2023 di desa Tempok Selatan yakni, meneruskan prasarana olah raga desa Tempok Selatan berukuran 12 x 24 meter. Dalam hitungan pada RKPdes dapat Mengkafer anggaran 50% pada tenaga kerja.
Langi juga menjelaskan anggaran penyelesaian pekerjaan gedung itu di butuhkan kisaran tiga ratus lima puluh juta rupiah. Dan untuk kebutuhan lain di desa kami tentunya kami menunggu pagu anggaran dari pemerintah. Tutur kumtua Max Langi.
Dalam kesempatan yang sama , pendamping lokal desa kecamatan Tompaso . Yersi Onibala.S IP. menjelaskan pada media ini bahwa Musrenbangdes adalah output dari musyawarah desa. Selanjutnya membentuk tim penyusun RKPDes dalam bentuk draf. Inilah awal perencanaan kerja.
Dalam rumusan rencana kerja kami akan melakukan pendampingan sesuai tupoksi kami selaku pendamping lokal desa, yang bertujuan draf RKPDes tersebut sesuai dengan regulasi peraturan perundang undangan yang ada, yakni peraturan menteri desa
nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa.
Selanjutnya hasil dari musrenbangdes akan di bawa kepada Musrenbang kecamatan. Dalam Musrenbang kecamatan ouotputnya ada dua, yakni ada program yang masuk pada alokasi dana desa dan ada juga yang masuk dalam forum SKPD dalam RKPD daerah. Inilah kesimpulan yang dilakukan dalam musrembangdes tutur Onibala.
Camat Tompaso Stenly Umboh di sela kegiatan musrembang desa Tempok Selatan, menyampaikan bahwa; musrenbangdes adalah bagian dari ruang aspirasi masyarakat desa untuk rencana kedepan. Sudah tentu apa yang di rencanakan dan di tetapkan dalam RKPDes, adalah hal skala prioritas dan dapat berdampak positif bagi masyarakat desa setempat secara menyeluruh.
Patut di apresiasi upaya dan kinerja dari pemerintah desa, yang sejauh ini telah merespon baik kepercayaan yang diberi oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kiranya apa yang telah di bangun selama ini, masyarakat desa dapat menjaga dan memeliharanya dengan baik, agar kedepan banyak generasi yang dapat menikmatinya. Tutur Camat Stenly Umboh.
(Farly Bujung)