Minahasa – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa. Dra Meitha Aguw, serta staf kerja melangsungkan kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah lainnya, Dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dari Sektor Pajak Daerah Lainnya.
Adapun kegiatan tersebut di hadiri 12 kecamatan yakni ; kecamatan Kawangkoan, kecamatan Kawangkoan Utara, kecamatan Kawangkoan
Barat, Kecamatan Sonder, Kecamatan Tompaso, kecamatan Tompaso Barat, Kecamatan Langowan Timur, kecamatan Langowan Utara, kecamatan Langowan Barat, Kecamatan Langowan Selatan, Kecamatan Kakas , dan Kecamatan Kakas Barat.
Menurut keterangan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa, ada 11 Jenis pajak telah terkafer pembayarannya.
Awalnya kegiatan sosialisasi ini di adakan di Koya Tondano yang di buka oleh sekdakab Minahasa. Frits Muntu.S.Sos. yang dihadiri 13 kecamatan, dan saat ini lanjutan dari sosialisasi tersebut di adakan di Kecamatan Kawangkoan yang di hadiri oleh 12 kecamatan dan melibatkan unsur pemerintah desa dan kelurahan serta wajib pajak lainnya yang hadir dalam kegiatan kali ini.
Harapan dengan kegiatan sosialisasi ini para camat di 25 kecamatan yang ada di Minahasa, yang di dalamnya terdapat 43 kelurahan dan 227 desa, dapat mengkoordinir kepada para Hukumt Tua dan Lurah untuk menghimbau masyarakat agar membayar pajak sebelum tanggal sepuluh setiap bulan. Dan juga mensosialisasikan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang pajak dan retribusi daerah.
(Farly. Bujung )