Minahasa – Ketua Musyawarah Kepala Kepala Sekolah Dikda Provinsi Sulut, Drs.Anton Rosang, angkat bicara sekaligus mengklarifikasi pemberitaan soal pergantian Kepsek SMAN 2 Langowan yang di beritakan tidak Prosudur oleh mantan kepsek SMAN Dua Langowan, Rabu (20/12-2023).
Rosang dalam keterangannya pada wartawan media ini menjelaskan bahwa,; proses pergantian kepsek Plh, di SMAN 2 Langowan adalah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih jauh Rosang mengatakan bahwa kepsek pengganti tersebut adalah melalui kajian dan pertimbangan dari pemimpin yg ada di Provinsi Sulut, dalam hal ini Dinas Pendidikan.
Jadi Penempatan kepsek baru di sekolah tersebut sudah sesuai mekanisme. Dan mengenai kepsek pengganti yang dibeeitakan sebelumnya berasal dari sekolah SMP, Rosang menepis bahwa memang benar yang bersangkutan pernah di Sekolah Menengah Pertama, tetapi yang bersangkutan telah ada bersama di Dikda Provinsi Sulut sudah setahun lebih.
Di katakannya bahwa syarat jika 6 bulan berpindah dari tingkat SMP ke SMA , itu sudah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang ada. Jelas Rosang. Dan untuk serah terima jabatan telah di lakukan di Dinas Pendidikan Provinsi.
Untuk soal acara pisah sambut itu adalah kewenangan dari sekolah setempat dalam mengatur panitianya jika perlu, namun bukan suatu keharusan. Tutup Rosang.
Kacabdin Minahasa dan Tomohon, F.Kumeang juga memberi tanggapan bahwa semua proses pergantian kepsek melalui kajian serta penilaian.
Jadi tidak mutlak pengganti harus dari sekolah tersebut. Jika memang ada yang di usulkan dari sekolah itu untuk pengganti kepsek, tentunya lewat kajian, yaaah…kalu ia masuk dalam kajian, kenapa tidak.!! Jelas Kumeang.
(Farly)