Maya Rambitan : Penerima BPNT, KPM Diwajibkan Belanja Sembako

Minahasa – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial kembali memberikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh indonesia periode Januari hingga Maret 2022 sebesar Rp. 600.000,.yang diterima langsung di Kantor Pos terdekat.

Seperti halnya di Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa, tepatnya depan Kantor Pos di Desa Sendangan terpantau sejumlah KPM menerima bantuan tunai. Bantuan tersebut diberikan dengan tujuan untuk membeli bahan pangan atau sembako sesuai peraturan dan ketentuan pemerintah.

Kepala Dinas Sosial Dr. Maya Rambitan M.Kes, saat ditemui media diruang kerjanya pada Selasa (1/3/2022) mengatakan, Penggunaan dana BPNT reguler dari bulan Januari sampai bulan Maret di tahun 2022 dalam bentuk tunai dengan nominal Rp. 600. 000, sesuai aturan dan kebijakan pemerintah pusat dan wajib digunakan KPM untuk dibelanjakan sembako dan tidak boleh dibelikan bahan yang tidak sesuai juknis.

“Untuk pembelian sembako KPM berbelanja Sesuai juknis dan ketentuan Kemensos yang bersumber dari karbohidrat, protein hewani, nabati dan vitamin mineral” ujarnya.

Bagi pedagang yang menjual sembako diperbolehkan untuk menjual barang dagangannya apabila ingin menjual di depan Kantor Pos, hal ini termasuk memudahkan KPM untuk melakukan transaksi.

Selaku Pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial kami terus melakukan pemantauan yang dibantu TKSK Kecamatan untuk memastikan bantuan BPNT dibelanjakan KPM sesuai peruntukan” Jelas Kadis Sosial Minahasa.

Sementara itu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Remboken Thelma Wowor menyampaikan bahwa selaku TKSK tentunya kami mendampingi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama proses registrasi, aktivasi rekening, dan mendampingi KPM ketika berbelanja pada program BPNT.

Penerima BPNT juga diberikan syarat dapat menunjukan surat bahwa sudah di vaksin covid-19, sesuai petunjuk pemerintah.

Selain itu juga sebagai TKSK mempunyai tanggung jawab untuk menyusun laporan penyaluran BPNT serta melakukan pemantauan jalannya program tersebut.

” Sesuai aturan pemerintah di tahun 2022 ini, KPM menerima dana tunai yang diterima melalui kantor pos, dan tidak ada paksaan apabila KPM akan berbelanja di toko manapun yang menjual sembako, namun kami hanya mengarahkan agar dana bantuan pangan non tunai digunakan sebaik baiknya untuk memenuhi kebutuhan keluarga yaitu dengan membelanjakan sembako” terang Wowor.

Adapun jenis bahan pokok berdasarkan juknis keputusan dirjen PFM nomor 29 tahun 2022 tentang percepatan penyaluran sembako yaitu jenis bahan pokok pangan yang memiliki kandungan protein yaitu, telur, daging sapi, daging ayam dan ikan.

Sedangkan jenis kandungan nabati meliputi, kacang kacangan, tempe, tahu
Jenis bahan kandungan mineral meliputi sayur sayuran dan buah buahan
Sumber karbohidrat beras, jagung, dan sagu, ucapnya.  (Farly Bujung)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.