Minahasa – Dalam berbagai pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah di berbagai tempat, terkadang kita sering mengalami pelayanan yang kurang memuaskan. Namun, di tengah ketidakpuasan tersebut, ada juga pelayan publik yang selalu memberikan pelayanan terbaik. Mereka dikenal sebagai “super prima” di bidangnya.
Salah satu instansi layanan publik yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Minahasa patut di acungi jempol, serta apresiasi dari berbagai pihak. Pasalnya instansi yang di pimpin oleh seorang kepala dinas ini, bernama Meidi Rengkuan. SH. MAP. sanggup memberikan pelayanan prima, yang boleh dikata super update.
Seiring kemajuan teknologi. Rengkuan dalam pelayanannya kepada masyarakat di kantor Dukcapil Minahasa, senantiasa menjaga kepuasan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pelayanan prima bukan semata mengikuti kemauan masyarakat. Kami melayani dengan semaksimal mungkin dan tetap mengikuti ketentuan ketentuan yang ada dalam pengurusan dokumen.
Masyarakat atau pemohon harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu. Sehingga layanan prima dapat berjalan tanpa menyalahi aturan yang ada, ujarnya.
Hal ini terpantau ketika awak media ini sambangi di dinas Dukcapil, saat itu kepala dinas dukcapil dan kabid pengelolaan data, Yoldi Tombuku, sedang menjelaskan kepada seorang ibu, yang di ketahui bernama Ester Kumendong, tentang syarat -syarat atau ketentuan yang ada dalam permohonan pindah alamat dari luar Minahasa, Jumat (6/10-2023).
Di jelaskan Rengkuan bahwa, pemohon pindah alamat harus memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia yang di keluarkan dari tempat asal. Untuk saat ini, salah satu sistem yang ada dan dapat memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat adalah aplikasi yang di sebut Aplikasi E-Office.
Aplikasi E- Office ini memudahkan kepada pemohon pindah alamat yang ada di Negara Indonesia . Sehingga dengan aplikasi itu data pemohon yang ada di antar provinsi dapat terkonfirmasi dengan jelas. Itu juga terlebih dahulu harus ada surat permohonan pindah dari yang bersangkutan, yang di buat dalam format tulis tangan, sebagai dasar tindak lanjut untuk layanan E- Office.
Selanjutnya, kami menunggu respon atau persetujuan dari instansi Dukcapil yang di luar Minahasa, dan selanjutnya kami menerbitkan KTP yang baru. Tutur Rengkuan.
Ibu Ester selaku pemohon pindah alamat orang tuanya , merasa puas dengan pelayan yang di berikan oleh Dukcapil Minahasa.
(Farly Bujung)